Langgar Jam Operasional, Kerumunan Pengunjung Tiga Bar di PIK Dibubarkan

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 18:49 WIB
loading...
Langgar Jam Operasional,...
Aparat gabungan polisi dan petugas Pemprov DKI Jakarta membubarkan kerumunan di tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aparat gabungan polisi dan petugas Pemprov DKI Jakarta membubarkan kerumunan di tiga bar di Pantai Indah Kapuk (PIK) , Jakarta Utara. Selain itu polisi juga memberikan teguran kepada pengelola ketiga cafe .

Diketahui ketiga bar tersebut melanggar jam operasional pada Sabtu (9/10/2021) dini hari. Ketiga bar tersebut adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. (Baca juga; Tempat Hiburan di Kota Mojokerto Bisa Beroperasi Lagi, Ini Syaratnya )

“Tindakan kita langsung membubarkan kerumunan tersebut. Lalu memberikan peringatan kepada pengelola,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (9/10/2021).

Argo menambahkan, untuk sanksi administratif pihaknya menyerahkan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Argo, ketiga cafe tersebut melanggar jam operasional selama masa PPKM Level 3 di kawasan Jakarta.

“Ketiga tempat hiburan itu memang sudah melebihi batas waktu yang diperbolehkan sesuai peraturan PPKM Level 3 yaitu sampai pukul 24.00 WIB,” jelasnya. (Baca juga; PPKM Level 3, Bekasi Minta Tempat Hiburan Malam Dibuka )

Dalam kesempatannya Argo juga menjelaskan beberapa modus yang dilakukan bar tersebut selama masa operasional. Argo mengatakan, bar-bar tersebut menggunakan modus ‘matikan lampu’ padahal di dalam bar tersebut masih beroperasi.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)