Nekat Buka, Satpol PP Tutup Paksa Toko Mainan di Pasar Gembrong

Selasa, 02 Juni 2020 - 17:04 WIB
loading...
Nekat Buka, Satpol PP...
Satpol PP Jakarta Timur menutup pedagang mainan di Pasar Gembrong yang nekad buka di masa PSBB. Foto/Okto Rizki Alpino/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terpaksa menutup kembali sejumlah toko mainan di Pasar Gembrong. Penutupan tersebut dilakukan hingga berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta pada 4 Juni 2020.

Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadidikin mengatakan, penutupan dilakukan karena toko mainan bukan termasuk ke dalam kategori sektor yang diizinkan untuk beroperasi di tengah penerapan aturan PSBB.

"Toko mainan bukan termasuk kategori bidang usaha yang dikecualikan selama masa PSBB," kata Sadikin di lokasi, Selasa (2/6/2020). ( )

Sadikin menambahkan, apabila para pedagang kembali membuka kios akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp10.000.000. ( )

"Untuk dendanya akan dikenakan sepuluh juta bagi mereka yang masih bandel membuka tokonya," ujarnya. ( )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2645 seconds (0.1#10.140)