Nekat Buka, Satpol PP Tutup Paksa Toko Mainan di Pasar Gembrong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, terpaksa menutup kembali sejumlah toko mainan di Pasar Gembrong. Penutupan tersebut dilakukan hingga berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta pada 4 Juni 2020.
Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadidikin mengatakan, penutupan dilakukan karena toko mainan bukan termasuk ke dalam kategori sektor yang diizinkan untuk beroperasi di tengah penerapan aturan PSBB.
"Toko mainan bukan termasuk kategori bidang usaha yang dikecualikan selama masa PSBB," kata Sadikin di lokasi, Selasa (2/6/2020). ( )
Sadikin menambahkan, apabila para pedagang kembali membuka kios akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp10.000.000. ( )
"Untuk dendanya akan dikenakan sepuluh juta bagi mereka yang masih bandel membuka tokonya," ujarnya. ( )
Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadidikin mengatakan, penutupan dilakukan karena toko mainan bukan termasuk ke dalam kategori sektor yang diizinkan untuk beroperasi di tengah penerapan aturan PSBB.
"Toko mainan bukan termasuk kategori bidang usaha yang dikecualikan selama masa PSBB," kata Sadikin di lokasi, Selasa (2/6/2020). ( )
Sadikin menambahkan, apabila para pedagang kembali membuka kios akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp10.000.000. ( )
"Untuk dendanya akan dikenakan sepuluh juta bagi mereka yang masih bandel membuka tokonya," ujarnya. ( )
(mhd)