Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya melakukan penilangan pengendara mobil yang membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Dia mengingatkan pemahaman anggota di lapangan sehingga tidak kembali salah menerapkan pasal saat menilang. Dia juga sudah memberikan sanksi pada anggota yang salah tersebut.
Baca juga: Shandy Aulia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Endorse Judi Online
Diketahui, anggota Polantas menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Peristiwa itu diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral. Anggota menilang pengemudi karena melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Sambodo, dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. "Kami sampaikan anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Ogah Tilang Perempuan dan Memilih Minta Nomor WA, Oknum Polantas Diperiksa Propam
Dalam konteks tersebut seharusnya anggota Polantas menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
Dia mengingatkan pemahaman anggota di lapangan sehingga tidak kembali salah menerapkan pasal saat menilang. Dia juga sudah memberikan sanksi pada anggota yang salah tersebut.
Baca juga: Shandy Aulia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Endorse Judi Online
Diketahui, anggota Polantas menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Peristiwa itu diunggah akun @ganangab di media sosial Twitter hingga viral. Anggota menilang pengemudi karena melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Sambodo, dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. "Kami sampaikan anggota tersebut salah dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," ujar Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: Ogah Tilang Perempuan dan Memilih Minta Nomor WA, Oknum Polantas Diperiksa Propam
Dalam konteks tersebut seharusnya anggota Polantas menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
(jon)