Polda Metro Sudah Jadwalkan Periksa Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban penipuan dan penggelapan CPNS oleh anak dan menantu penyanyi Nia Daniaty , Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar. Pemeriksaan rencananya akan dilakukan pada Senin 4 Oktober 2021.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan Rabu 29 September 2021. Para korban maupun pelapor, dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan."Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin (4/10/2021) diperiksa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan, Oi dan suaminya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19. (Baca juga; Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Farhat Abbas: Memalukan )
Oi dan suaminya memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25 juta-Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. (Baca juga; Anak Diduga Nipu, Nia Daniaty: Bukan Tanggung Jawab Saya )
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan Rabu 29 September 2021. Para korban maupun pelapor, dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan."Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin (4/10/2021) diperiksa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).
Diketahui, Olivia Nathania (Oi) dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan kasus dugaan penipuan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban penipuan ini. Laporan tersebut tercacat dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 September 2021.
Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan, Oi dan suaminya mengaku dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena COVID-19. (Baca juga; Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Farhat Abbas: Memalukan )
Oi dan suaminya memasang tarif yang beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25 juta-Rp150 juta. Sementara nilai kerugian dari 225 korban yang ditipu mencapai Rp9,7 miliar. (Baca juga; Anak Diduga Nipu, Nia Daniaty: Bukan Tanggung Jawab Saya )
(wib)