Polda Metro Hari Ini Umumkan Hasil Gelar Perkara Lanjutan Kebakaran Lapas Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya segera mengungkap hasil gelar perkara tahap lanjutan terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang , Banten. Polda Metro Jaya akan menjelaskan ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP tentang Kesengajaan.
"Kita akan umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) hari ini, pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021). (Baca juga; Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Rampung, Polda Metro Bakal Umumkan Tersangka Baru )
Sebelumnya, tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Mereka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. (Baca juga; Tak Ada Data Pembanding DNA, Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang )
Polisi masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
"Kita akan umumkan hasil gelar perkara (kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang) hari ini, pukul 11.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021). (Baca juga; Gelar Perkara Kebakaran Lapas Tangerang Rampung, Polda Metro Bakal Umumkan Tersangka Baru )
Sebelumnya, tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang. Mereka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain. (Baca juga; Tak Ada Data Pembanding DNA, Sisakan Satu Jenazah WNA Korban Kebakaran Lapas Tangerang )
Polisi masih mendalami dugaan unsur lain dalam Pasal 187 dan Pasal 188 untuk mengungkap kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Untuk Pasal 187 dan atau Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti lain. Insyaallah minggu ini kita selesaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
(wib)