Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi

Senin, 01 Juni 2020 - 13:46 WIB
loading...
Dwi Sasono Ajukan Rehabilitasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jaksel Kompol Vivick Tjangkung merilis penangkapan pemeran film Dwi Sasono. Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputr
A A A
JAKARTA - Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja . Melalui kuasa hukumnya, Dwi mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepada polisi Dwi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu bulan lamanya, polisi pun masih mendalami lebih lanjut tentang keterangan Dwi itu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"DS sudah dilakukan penahanan, pengacaranya juga sudah mendampinginya. Bahkan, tim pengacaranya sudah mengajukan surat permohonan dilakukannya rehabilitasi, silakan saja karena itu kan hak tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, surat pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut telah diteruskan ke BNNK Jakarta Selatan. Dengan begitu, Dwi pun bisa dilakukan proses assessment apakah dia memang seorang pengguna dan layak direhabilitasi ataukah tidak. (Baca juga: ( ).

"Namun, apakah disetujui atau tidak itu akan di-assessment dahulu oleh BNNK Jakarta Selatan dan hasilnya seperti apa belum bisa dipastikan saat ini. Semoga saja bisa segera keluar ya hasilnya," tuturnya.

Bila ada hasil assessment dari BNNk Jakarta Selatan, tambahnya, polisi pun bisa menentukan apakah Dwi Sasono bakal direhabilitasi ataukah tidak.

"Untuk keluarga atau istrinya, itu tak ada sangkut pautnya karena mereka tidak tahu, DS ini rapi saat memakai dan menyimpannya sampai-sampai keluarganya tak mengetahuinya kalau dia sudah menggunakan," katanya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)