Ini 3 Alat Bukti yang Jerat Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah tiga tersangka dalam peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang . Ada sebanyak tiga alat bukti yang membuat penyidik menetapkan tiga petugas lapas tersebut sebangai tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga alat bukti yang telah dikantongi penyidik sehingga ditetapkan tersangka tersebut di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.
"Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV di situ menentukan jam berapa mulai kebakaran, posisi para petugas lapas, CCTV alat bukti ya. Ada delapan titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP," kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
Dia menuturkan, dari CCTV tersebut penyidik mengetahui ketiga tersangka merupakan petugas yang saat itu bertugas. Meski begitu pembuktian lokasi tersebut harus dibawa ke persidangan.
"Dia bertugas pada malam hari kejadian dan bertugas seharusnya posisi TKP kebakaran terjadi," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 53 saksi dan meminta keterangan dari ahli kebakaran di Universitas Indonesia dan IPB University. "Dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu. Hal ini dikaitkan, kalau sudah tau waktu dan penyebab kemudian kenapa orang itu meninggal karena tidak keluar dan sebagainya karena dalam kondisi tertentu dikaitkan SOP petugas," pungkasnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tiga alat bukti yang telah dikantongi penyidik sehingga ditetapkan tersangka tersebut di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli dan surat dokumen salah satunya CCTV.
"Surat dokumen salah satunya dokumen CCTV di situ menentukan jam berapa mulai kebakaran, posisi para petugas lapas, CCTV alat bukti ya. Ada delapan titik CCTV yang kita ambil melalui proses penyitaan sesuai aturan dalam KUHP," kata Tubagus Ade Hidayat, Senin (20/9/2021).
Dia menuturkan, dari CCTV tersebut penyidik mengetahui ketiga tersangka merupakan petugas yang saat itu bertugas. Meski begitu pembuktian lokasi tersebut harus dibawa ke persidangan.
"Dia bertugas pada malam hari kejadian dan bertugas seharusnya posisi TKP kebakaran terjadi," jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 53 saksi dan meminta keterangan dari ahli kebakaran di Universitas Indonesia dan IPB University. "Dibutuhkan untuk menentukan sumber api dan prakiraan waktu. Hal ini dikaitkan, kalau sudah tau waktu dan penyebab kemudian kenapa orang itu meninggal karena tidak keluar dan sebagainya karena dalam kondisi tertentu dikaitkan SOP petugas," pungkasnya.
(hab)