Ganjil Genap di Tempat Wisata, Polisi Jaga Ketat Pintu Masuk TMII
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peraturan ganjil genap (Gage) di Taman Mini Indonesia Indah ( TMII ) mulai diberlakukan, Jumat (17/9/2021).Sejumlah aparat pun dikerahkan untuk berjaga di lokasi.
Kebijakan ini mengacu pada pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kegiatan ganjil genap di tempat wisata dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Adapun pelaksanaannya ganjil genap berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
"Kami perlu informasikan bahwa mulai hari ini Jumat 17 September itu sudah mulai diberlakukan ganjil genap di kawasan wisata. Sementara masih dua objek yaitu di TMII dengan di Ancol, di TMII dilakukan penyekatan di pintu 1 dan pemberlakukan ganjil genapnya di pintu masuknya," ujarnya di pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Argo menerangkan, bagi kendaraan yang terkena ganjil genap saat hendak masuk ke TMII maka langsung diminta putar balik. Sejauh ini pihaknya tidak menerapkan sanksi tilang.
"Untuk di ruas jalan menuju TMII ganjil genap belum kita berlakukan. Karena sifatnya masih baru, jadi saat ini sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan pada hari Jumat hingga hari Minggu yaitu hari weekend," ucapnya.
Argo menuturkan, peraturan ganjil genap yang diberlakukan di TMII hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Bagi pengunjung yang membawa mobil dengan nomor yang sesuai otomatis diizinkan untuk masuk.
"Sementara berlaku pada roda empat. Bagi penumpang kalau mau turun tidak apa-apa tapi mobilnya tidak kami izinkan masuk," tuturnya.
Kebijakan ini mengacu pada pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Kemudian, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kegiatan ganjil genap di tempat wisata dilakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Adapun pelaksanaannya ganjil genap berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
"Kami perlu informasikan bahwa mulai hari ini Jumat 17 September itu sudah mulai diberlakukan ganjil genap di kawasan wisata. Sementara masih dua objek yaitu di TMII dengan di Ancol, di TMII dilakukan penyekatan di pintu 1 dan pemberlakukan ganjil genapnya di pintu masuknya," ujarnya di pintu masuk TMII, Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
Argo menerangkan, bagi kendaraan yang terkena ganjil genap saat hendak masuk ke TMII maka langsung diminta putar balik. Sejauh ini pihaknya tidak menerapkan sanksi tilang.
"Untuk di ruas jalan menuju TMII ganjil genap belum kita berlakukan. Karena sifatnya masih baru, jadi saat ini sedang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan pada hari Jumat hingga hari Minggu yaitu hari weekend," ucapnya.
Argo menuturkan, peraturan ganjil genap yang diberlakukan di TMII hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Bagi pengunjung yang membawa mobil dengan nomor yang sesuai otomatis diizinkan untuk masuk.
"Sementara berlaku pada roda empat. Bagi penumpang kalau mau turun tidak apa-apa tapi mobilnya tidak kami izinkan masuk," tuturnya.
Baca Juga
(mhd)