Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru

Senin, 01 Juni 2020 - 00:15 WIB
loading...
Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersiap untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Persiapan yang dilakukan di antaranya dengan merancang draft Peraturan Bupati terkait penerapan adaptasi kebiasaan baru di Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini selesai pada 4 Juni 2020 mendatang, pemerintah daerah merencanakan akan mulai melakukan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru.”Sebagaimana hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat, kami pun telah sepakat bersama sama Forkopimda untuk mempersiapkan pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Eka kepada wartawan Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, pemberlakukan PSBB akan dilakukan parsial bukan berdasarkan wilayah, dimana nanti akan dibagi ke dalam beberapa sektor di antaranya sektor industri, sektor pemukiman, dan sektor pariwisata.”Ini kan nanti akan diatur ke beberapa sektor ya, jadi AKB-nya juga kita lakukan secara bertahap misalnya sektor industri terlebih dulu lalu kedepannya lagi sektor pemukiman dan sebagainya, tidak hanya itu mungkin nanti juga akan dibentuk tim gugus tugas,” ungkapnya.

Eka menjelaskan, ketika PSBB dinyatakan selesai pada 4 Juni 2020 mendatang, maka selanjutnya akan mulai disosialisasikan penerapan AKB. Tak hanya itu, pemerintah akan memastikan kedepannya apakah AKB ini dapat berjalan dengan baik.

Kemudian sistematis, terkoordiansi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.”Harapan kami semua sektor bisa kembali berjalan normal,” ujarnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan, AKB ini merupakan tahapan baru setelah kebijakan PSBB diberlakukan guna mencegah penyebaran masif Covid-19.”AKB ini ya utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas diluar rumah dapat bekerja tentunya dengan standar protokol kesehatan yang ditetapkan dan tidak asal berkerumun seperti sebelumnya,” ujarnya

Alamsyah mengingatkan, ketika AKB dilakukan masyarakat harus sadar penuh bahwa wabah Covid-19 masih ada di sekitar, jadi aktivitas ekonomi maupun publik diperbolehkan namun dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Untuk itu, dia berharap penerapan AKB nantinya diharapkan dapat menjadikan masyarakat menjadi pribadi, atau kelompok yang lebih disiplin, dan taat pada tatanan hidup sehat. Sehingga, masyarakat memperhatikan langsung kesehatanya sendiri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1614 seconds (0.1#10.140)