2 WNA Raup Rp17 Miliar dari Kejahatan Skimming ATM

Rabu, 15 September 2021 - 16:55 WIB
loading...
2 WNA Raup Rp17 Miliar dari Kejahatan Skimming ATM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga orang sindikat skimming ATM, dua di antaranya WNA meraup Rp17 miliar dari kejahatan skimming ATM. Tiga tersangka menguras isi ATM nasabah dengan menggunakan deep skimming. Mereka yakni FK (Rusia), NG (Belanda), dan RK (Indonesia).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal dari laporan beberapa nasabah salah satu Bank BUMN yang melapor ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Pelapor menyebut uangnya habis padahal tidak melakukan transaksi. Setelah dicek melalui CCTV pada mesin ATM ada orang asing yang melakukan transaksi.
Baca juga: Hati-hati Kena Skimming, Ini Tips Aman Gesek Kartu ATM

"Tim lakukan pendalaman penyelidikan. Kami berhasil mengamankan 3 orang yakni FK, NG, dan RK. Modusnya adalah yang bersangkutan menggunakan blank card," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).

Tiga orang tersebut berada di posisi sindikat terakhir yang bertugas mengambil uang di ATM kemudian mentransfer dengan dipotong jatah berdasarkan perintah atasan sindikat yang saat ini masih DPO.

"Modusnya mereka menggunakan blank card yang sudah diisi data nasabah yang dia dapat dari link di atasnya melalui Tokyo1880, ini yang DPO. Kami sudah ketahui," ujar Yusri.
Baca juga: Prediksi Ancaman Siber Finansial di 2021, Dari Pemerasan, Skimming Hingga Pencurian Bitcoin

DPO masih dalam pengejaran. Dia mencuri data nasabah bank menggunakan skimming dengan menggunakan alat deep slimming. "Ada alat yang dia pasang di ATM tersebut untuk mencuri data. Setiap nasabah ambil ATM dengan kartunya kemudian dengan alat tersebut data-data nasabah bisa dicuri," jelasnya.

Setelah duplikasi data, DPO memasukkan data dan melakukan transfer masuk ke blank card atau kartu kosong. Kemudian kartu kosong ini diserahkan ke pihak ketiga. "Dari kartu ini sudah terisi kemudian diperintahkan dari mereka ini untuk menarik dan mentransfer kepada rekening penampung yang sudah ditunjuk," kata Yusri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)