Dewan Pers Dorong Wartawan Menangkal Berita Bohong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pers minta pers berperan dalam menangkal isu hoak terkait pemberlakuan PPKM . Isu hoak dirangkum oleh Kemeninfo yang tersebar di berbagai media sosial.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, peran dalam kaitannya dengan menangkal isu hoak dimasa Pandemi Covid-19. Dewan pers telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 yang melibatkan 3.000 wartawan. Dalam program yang disebut jurnalisme perubahan perilaku.
"Ini salah satu instrumen dimana tadi berita hoax terutama seputar Covid tidak merupakan sumber berita dari publik," urainya.
Asep juga meminta awak pers tetap harus memberitakan sesuai dengan konteks. memberitakan yang tidak menimbulkan kegaduhan.
"Berita yang tidak menimbulkan kesulitan masyarakat, tidak menimbulkan kontroversi. kira kira ini yang sudah kita laksanakan selama ini bagaimana dean pers meanangkal berita hoax sekitar Covid-19 ini," ucapnya.
Asep memberikan tips untuk mengecek berita tetap sahih, faktual dan memiliki landasan yang benar. pertama sudah kewajiban audiens atau pers disini untuk memeriksa apakah kotennya kontroversial atau tidak.
"Jelas ini memerlukan cek kepada media lain tentang konten ini. yang kedua salah satu instrumen adalah memeriksa media masa terutama media online disini apakah media ini baru atau baru dikenal publik," jelasnya.
Selanjutnya untuk menangkal isu hoak pada masa Pandemi Covid-19, publik juga dapat mengecek alamat dan juga penanggung jawab media tersebut.
"Kalau semua instrumen-instrumen itu sudah jelas, maka dipastikan ada persoalan dalam konten berita itu, jadi dengan demikian publik bisa mengetahui apakah berita itu berita yang hoaks atau tidak dari instrumen-intrumen tadi," bebernya.
Dia mengatakan, seyogianya mengecek kebenaran informasi yang diterima. Hal itu juga menjadi salah satu cara menangkal berita hoaks.
"Kebiasaan untuk mengecek informasi yang kita terima, agar masyarakat terhindar atau tidak terpapar dengan berita hoaks yang sering muncul," tutupnya.
Berdasarakan rangkuman Kemeninfo, isu hoak saat pemberlakuan PPKM mulai dari pemberlakuan PPKM Darurat untuk meredam demo mahasiswa, wilayah piyungan, Yogyakarta tidak dibatasi kegiatan sampai pagi, masyarakat diminta perbanyak pergi ke masjid di masa PPKM Darurat hingga isu hoak kecelakaan lalu lintas akibat pemadaman lampu selama PPKM.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, mendorong pers di Indonesia ikuti panduan yang ada di undang-undang pers.
"Mendorong perilaku wartawan yang memproduksi produk jutnalistik untuk mengikuti kode etik jurnalistik. Dalam kode etik jurnalistik disebutkan dalam pasal 5 yaitu tidak menyebarkan berita bohong," katanya kepada wartawan, Senin 13 September 2021.
Asep menambahkan dengan adanya pedoman yang harus dipatuhi oleh seluruh wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, peran dalam kaitannya dengan menangkal isu hoak dimasa Pandemi Covid-19. Dewan pers telah bekerja sama dengan Satgas Covid-19 yang melibatkan 3.000 wartawan. Dalam program yang disebut jurnalisme perubahan perilaku.
"Ini salah satu instrumen dimana tadi berita hoax terutama seputar Covid tidak merupakan sumber berita dari publik," urainya.
Asep juga meminta awak pers tetap harus memberitakan sesuai dengan konteks. memberitakan yang tidak menimbulkan kegaduhan.
"Berita yang tidak menimbulkan kesulitan masyarakat, tidak menimbulkan kontroversi. kira kira ini yang sudah kita laksanakan selama ini bagaimana dean pers meanangkal berita hoax sekitar Covid-19 ini," ucapnya.
Asep memberikan tips untuk mengecek berita tetap sahih, faktual dan memiliki landasan yang benar. pertama sudah kewajiban audiens atau pers disini untuk memeriksa apakah kotennya kontroversial atau tidak.
"Jelas ini memerlukan cek kepada media lain tentang konten ini. yang kedua salah satu instrumen adalah memeriksa media masa terutama media online disini apakah media ini baru atau baru dikenal publik," jelasnya.
Selanjutnya untuk menangkal isu hoak pada masa Pandemi Covid-19, publik juga dapat mengecek alamat dan juga penanggung jawab media tersebut.
"Kalau semua instrumen-instrumen itu sudah jelas, maka dipastikan ada persoalan dalam konten berita itu, jadi dengan demikian publik bisa mengetahui apakah berita itu berita yang hoaks atau tidak dari instrumen-intrumen tadi," bebernya.
Dia mengatakan, seyogianya mengecek kebenaran informasi yang diterima. Hal itu juga menjadi salah satu cara menangkal berita hoaks.
"Kebiasaan untuk mengecek informasi yang kita terima, agar masyarakat terhindar atau tidak terpapar dengan berita hoaks yang sering muncul," tutupnya.
(mhd)