Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penerapan PeduliLindungi di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 06 September 2021 - 09:33 WIB
loading...
Jadi Syarat Perjalanan, Begini Penerapan PeduliLindungi di Stasiun Bekasi Timur
Stasiun Bekasi Timur mulai Senin (6/9/2021) pagi memberlakukan uji coba pengecekan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bahwa calon penumpang boleh menggunakan layanan kereta api Commuter Line. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Stasiun Bekasi Timur mulai Senin (6/9/2021) pagi memberlakukan uji coba pengecekan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bahwa calon penumpang boleh menggunakan layanan kereta api Commuter Line . Kebijakan ini mulai disosialisasikan di beberapa stasiun oleh Kementerian Perhubungan.

Pantauan di Stasiun yang berada Jalan IR H Juanda, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, ini banyak warga yang ingin menggunakan kereta sudah mulai menggunakan aplikasi PeduliLindungi.Tampak petugas berjaga di boarding ticket. Para calon penumpang kereta api wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Selain itu, mereka juga diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Namun, banyak masyarakat yang gagal menggunakan transportasi kereta api Commuter Line lantaran hanya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Saya sudah vaksin, tapi saya tidak ada STRP jadi tidak bisa masuk ke kereta,” kata Arief Tri Widiarto (35).

Warga Jatimulya, Tambun Selatan ini mengaku, akan menggunakan Commuter Line untuk mencari pekerjaan di Jakarta. Dia sudah sejak pagi datang ke Stasiun Bekasi Timur berharap bisa menggunakan moda tranportasi masal ini. “Saya tidak bisa, walaupun punya aplikasi PeduliLindungi, tapi tidak ada STRP jadi tidak bisa,” ungkapnya.

Kepala Stasiun Bekasi Timur, Edi mengatakan, adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan kereta api diharuskan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga diwajibkan untuk membawa STRP atau surat keterangan dari kantornya bekerja.

“Walaupun sudah vaksin, jika tidak ada STRP tidak bisa menggunakan kereta,” katanya.

Menurut dia,KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada masa perpanjanganPPKM. Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiuntermasuk STRP.

“Jadi wajib membawa STRP,” ucapnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)