Derita Warga Depok Terjerat Rentenir hingga Kehilangan Rumah
loading...
A
A
A
DEPOK - Satu keluarga di Depok mengalami nasib tragis setelah terjerat rentenir. Keluarga tersebut harus kehilangan rumah sampai berhadapan dengan hukum. Korban bernama Anita Wulandari, warga Beji, Depok.
Peristiwa berawal ketika ibu Anita yang bernama Eni Kartini meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial N. Saat itu, Eni mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta pada Februari 2013. Eni meminjam uang untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit keras.
"Minjamnya Rp250 juta, tapi disetujui Rp130 juta dan ternyata yang diterima cuma Rp60 juta karena sisanya Rp70 juta dipotong bunga di depan," ujar Anita, Selasa (21/4/2020).
Eni kemudian menyerahkan sertifikat rumah pada N. Selain itu, Eni diminta tanda tangan di kertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.
Dalam perjalanannya, Eni tidak mampu melunasi utang. Ibu dari Anita ini akhirnya menjual rumah pada Waluyo. "Singkatnya kami jual rumah mau nebus sertifikat. Kami pindah dan menutupi utang serta mengobati ayah," kata Anita.
Kemudian, alangkah kagetnya Anita dan keluarga ketika mengetahui bunga utang telah naik hingga mencapai Rp385 juta. Anita berusaha dua kali bayar, tapi tidak bisa.
Dia menduga N sengaja menaikkan bunga sangat tinggi karena N tahu kalau Anita telah menjual rumah pada Waluyo. Kasus ini pun sampai diketahui ayahnya yang kemudian meninggal karena ikut memikirkan utang. Penderitaan Anita tak hanya sampai disitu karena dia dan keluarga terpaksa angkat kaki dari rumah.
"Ibu saya karena merasa Pak Waluyo sudah kasih Rp610 juta akhirnya kita keluar dari rumah. Itu iktikad baik kita, tapi ternyata setelah kita keluar tiba-tiba N datang ke rumah, dia bilang kepada Pak Waluyo kalau ini rumah dia (N)," ujar Anita.
Tak hanya disitu, Anita juga harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, keluarganya dilaporkan ke polisi oleh Waluyo yang merasa telah ditipu. Waluyo melaporkan Anita ke polisi pada 2015. "Akhirnya ibu saya dipenjara satu tahun lebih," ucapnya.
Eni kini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hingga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah tersebut adalah miliknya, namun di sisi lain Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.
Peristiwa berawal ketika ibu Anita yang bernama Eni Kartini meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial N. Saat itu, Eni mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta pada Februari 2013. Eni meminjam uang untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit keras.
"Minjamnya Rp250 juta, tapi disetujui Rp130 juta dan ternyata yang diterima cuma Rp60 juta karena sisanya Rp70 juta dipotong bunga di depan," ujar Anita, Selasa (21/4/2020).
Eni kemudian menyerahkan sertifikat rumah pada N. Selain itu, Eni diminta tanda tangan di kertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.
Dalam perjalanannya, Eni tidak mampu melunasi utang. Ibu dari Anita ini akhirnya menjual rumah pada Waluyo. "Singkatnya kami jual rumah mau nebus sertifikat. Kami pindah dan menutupi utang serta mengobati ayah," kata Anita.
Kemudian, alangkah kagetnya Anita dan keluarga ketika mengetahui bunga utang telah naik hingga mencapai Rp385 juta. Anita berusaha dua kali bayar, tapi tidak bisa.
Dia menduga N sengaja menaikkan bunga sangat tinggi karena N tahu kalau Anita telah menjual rumah pada Waluyo. Kasus ini pun sampai diketahui ayahnya yang kemudian meninggal karena ikut memikirkan utang. Penderitaan Anita tak hanya sampai disitu karena dia dan keluarga terpaksa angkat kaki dari rumah.
"Ibu saya karena merasa Pak Waluyo sudah kasih Rp610 juta akhirnya kita keluar dari rumah. Itu iktikad baik kita, tapi ternyata setelah kita keluar tiba-tiba N datang ke rumah, dia bilang kepada Pak Waluyo kalau ini rumah dia (N)," ujar Anita.
Tak hanya disitu, Anita juga harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, keluarganya dilaporkan ke polisi oleh Waluyo yang merasa telah ditipu. Waluyo melaporkan Anita ke polisi pada 2015. "Akhirnya ibu saya dipenjara satu tahun lebih," ucapnya.
Eni kini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hingga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah tersebut adalah miliknya, namun di sisi lain Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.