Derita Warga Depok Terjerat Rentenir hingga Kehilangan Rumah

Selasa, 21 April 2020 - 18:30 WIB
loading...
Derita Warga Depok Terjerat...
Anita Wulandari, warga Beji, Depok dan keluarganya mengalami nasib tragis setelah terjerat rentenir. Keluarga Anita harus kehilangan rumah sampai berhadapan dengan hukum. Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Satu keluarga di Depok mengalami nasib tragis setelah terjerat rentenir. Keluarga tersebut harus kehilangan rumah sampai berhadapan dengan hukum. Korban bernama Anita Wulandari, warga Beji, Depok.

Peristiwa berawal ketika ibu Anita yang bernama Eni Kartini meminjam uang kepada seorang perempuan berinisial N. Saat itu, Eni mengajukan pinjaman sebesar Rp250 juta pada Februari 2013. Eni meminjam uang untuk biaya pengobatan suaminya yang sedang sakit keras.

"Minjamnya Rp250 juta, tapi disetujui Rp130 juta dan ternyata yang diterima cuma Rp60 juta karena sisanya Rp70 juta dipotong bunga di depan," ujar Anita, Selasa (21/4/2020).

Eni kemudian menyerahkan sertifikat rumah pada N. Selain itu, Eni diminta tanda tangan di kertas kosong dengan janji salinan dari isi surat akan diserahkan kemudian hari.

Dalam perjalanannya, Eni tidak mampu melunasi utang. Ibu dari Anita ini akhirnya menjual rumah pada Waluyo. "Singkatnya kami jual rumah mau nebus sertifikat. Kami pindah dan menutupi utang serta mengobati ayah," kata Anita.

Kemudian, alangkah kagetnya Anita dan keluarga ketika mengetahui bunga utang telah naik hingga mencapai Rp385 juta. Anita berusaha dua kali bayar, tapi tidak bisa.

Dia menduga N sengaja menaikkan bunga sangat tinggi karena N tahu kalau Anita telah menjual rumah pada Waluyo. Kasus ini pun sampai diketahui ayahnya yang kemudian meninggal karena ikut memikirkan utang. Penderitaan Anita tak hanya sampai disitu karena dia dan keluarga terpaksa angkat kaki dari rumah.

"Ibu saya karena merasa Pak Waluyo sudah kasih Rp610 juta akhirnya kita keluar dari rumah. Itu iktikad baik kita, tapi ternyata setelah kita keluar tiba-tiba N datang ke rumah, dia bilang kepada Pak Waluyo kalau ini rumah dia (N)," ujar Anita.

Tak hanya disitu, Anita juga harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, keluarganya dilaporkan ke polisi oleh Waluyo yang merasa telah ditipu. Waluyo melaporkan Anita ke polisi pada 2015. "Akhirnya ibu saya dipenjara satu tahun lebih," ucapnya.

Eni kini telah meninggal dunia. Namun demikian, kasus itu masih terus berlanjut hingga akhirnya sejumlah pihak yang berseteru berproses di Pengadilan Negeri Depok. Sebabnya, N bersikeras jika rumah tersebut adalah miliknya, namun di sisi lain Waluyo merasa telah membayar pada keluarga Anita.

"Intinya kami selama ini tidak pernah menjual rumah pada N. Kami hanya jual pada Pak Waluyo," kata Anita.

Terkait hal itu, Anita dan Waluyo berharap ada keadilan atas kasus ini. Karena mereka khawatir rumah itu bakal jatuh ke tangan N. Anita dan Waluyo juga telah membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

"Saya tidak pernah menjual rumah ini selain ke Pak Waluyo. Saya minta ke Pak Presiden untuk penegakan hukum seadil-adilnya," ucap Anita.

Waluyo mengaku ingin adanya hukum yang jelas. "Saya menginginkan pengadilan memutuskan sejujur-jujurnya dengan teliti. Saya mohon yang berwenang membantu agar lebih jelas hak jual beli rumah saya," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Anita, Erizal berharap hakim bisa melihat kasus ini secara detail dan jeli. Dia menilai Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti terdapat kecacatan hukum. "Kami melihat di sini ada cacat administrasi yang harus dilihat hakim," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)