Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi

Jum'at, 03 September 2021 - 15:37 WIB
loading...
Diciduk Polisi, Oknum Pegawai Kelurahan Ini Bertugas Bobol Aplikasi PeduliLindungi
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka pembuat dan pengguna kartu vaksin Covid-19 ilegal.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Satu dari empat pelaku pembuat dan pengguna kartu vaksin ilegal diketahui berinisial HH (30) pegawai di Kelurahan Muara Karang Baru, Jakarta Utara. HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi .

Adapun tiga pelaku lain yakni, FB (23) yang memasarkan kartu vaksin. Serta AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, kartu vaksin ilegal itu dijual seharga Rp320.000.

"Pelaku sudah menjual sebanyak 93 kartu vaksin ilegal. Mereka memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom PeduliLindungi," kata Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Fadil menerangkan, tersangka FB berperan memasarkan jasanya melalui media sosial. Selanjutnya HH berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi. Baca: Polisi Gulung Sindikat Pembuat dan Pengguna Kartu Vaksin Ilegal, Dijual Seharga Rp320 Ribu

"HH ini staf kelurahan. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan," terangnya. Sindikat ini membuatkan sertifikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

"Karena HH punya akses dan mengetahui user name maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut. Akses tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru," kata Fadil. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 32 UU Nomor 19/2016 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)