Besok, Kota Bekasi Gelar Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mulai Rabu 1 September 2021 membuka proses pembelajaran tatap muka bagi pelajar SD dan SMP. Keputusan proses pembelajaran tatap muka tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Pada Nomor : 420 / 6378 / Setda.Tu Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Masa Pandemi COVID-19.
Di dalam surat itu di antaranya tertulis bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi per tanggal 27 Agustus 2021 tentang evaluasi kriteria zonasi pengendalian Covid-19 wilayah RT di Kota Bekasi, Zona Hijau yang sudah berada di 6.837 RT (95,82 Persen) dan Zona Kuning 298 RT (4,18 Persen) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat dilaksanakan.
”Jadi untuk proses pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, kita akan mulai pada Rabu 1 September 2021 mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (31/8/2021). Menurut dia, sekolah yang akan melakukan proses pembelajaran terlebih dahulu diperuntukkan untuk SMP. (Baca juga; Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka 1 September, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa )
Sedangkan untuk kategori tingkatan lainnya akan menyusul baik itu SD maupun PAUD. Untuk tingkat SD akan mulai pada 6 September dan 20 September tingkat TK/Paud. Kebijakan ini diberlakukan mengingat Kota Bekasi sudah tidak zona merah dan hanya menyisakan zona kuning dan zona hijau saja. (Baca juga; Tangsel Mulai Pembelajaran Tatap Muka September, Wali Kota: Harus Ada Izin Orangtua )
Inay menjelaskan, merujuk dari laporan penanganan Kasus COVID-19 di Kota Bekasi dari 7.135 RT yang ada di Kota Bekasi, zona hijau di tingkat RT mencapai 6.886 dan untuk zona kuningnya hanya tersisa sebanyak 249 RT.”Melihat hal itu, pak Wali Kota langsung mengizinkan proses pembelajaran tatap muka,” ungkapnya.
Di dalam surat itu di antaranya tertulis bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi per tanggal 27 Agustus 2021 tentang evaluasi kriteria zonasi pengendalian Covid-19 wilayah RT di Kota Bekasi, Zona Hijau yang sudah berada di 6.837 RT (95,82 Persen) dan Zona Kuning 298 RT (4,18 Persen) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dapat dilaksanakan.
”Jadi untuk proses pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, kita akan mulai pada Rabu 1 September 2021 mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah, Selasa (31/8/2021). Menurut dia, sekolah yang akan melakukan proses pembelajaran terlebih dahulu diperuntukkan untuk SMP. (Baca juga; Kabupaten Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka 1 September, Satu Kelas Maksimal 18 Siswa )
Sedangkan untuk kategori tingkatan lainnya akan menyusul baik itu SD maupun PAUD. Untuk tingkat SD akan mulai pada 6 September dan 20 September tingkat TK/Paud. Kebijakan ini diberlakukan mengingat Kota Bekasi sudah tidak zona merah dan hanya menyisakan zona kuning dan zona hijau saja. (Baca juga; Tangsel Mulai Pembelajaran Tatap Muka September, Wali Kota: Harus Ada Izin Orangtua )
Inay menjelaskan, merujuk dari laporan penanganan Kasus COVID-19 di Kota Bekasi dari 7.135 RT yang ada di Kota Bekasi, zona hijau di tingkat RT mencapai 6.886 dan untuk zona kuningnya hanya tersisa sebanyak 249 RT.”Melihat hal itu, pak Wali Kota langsung mengizinkan proses pembelajaran tatap muka,” ungkapnya.
(wib)