2 Koboi Jalanan yang Aniaya Juru Parkir di Bekasi Digulung
loading...
A
A
A
BEKASI - Dua koboi jalanan yang menodongkan airsoft gun kepada juru parkir di Pasar Baru, Kota Bekasi digulung polisi. Selain menodong, 2 pria bertato itu juga menganiaya korban hingga babak belur kemudian kasus ini viral lantaran terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kasus ini terjadi di pintu masuk Pasar Baru, Jalan IR H Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam rekaman itu, seseorang yang sedang duduk merupakan juru parkir pasar itu dihampiri dua orang lalu langsung memukul dan melempar dengan bangku.
Baca juga: Aniaya 2 Pemuda, Polisi Kesulitan Ungkap Aksi Koboi di Duren Sawit
Salah seorang lainnya menghampiri dengan maksud melerai justru ditodongkan benda mirip pistol. ”Kejadiannya pukul 22.00 WIB. Dua pelaku sudah diamankan,” kata Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (29/8/2021).
Penganiayaan itu menimpa korban bernama Jumianto (29) dan Rudiyanto (36). Dua pelaku memukul, melempar bangku hingga menodongkan airsoft gun. ”Kedua pelaku penganiayaan juru parkir di Pasar Baru Bekasi itu telah ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat 27 Agustus 2021 malam,” ujar Erna.
Dua pelaku yakni Irwan Budiyawan alias Acong (32) dan Supriyadi alias Tison (33). Keduanya ditangkap usai korban lapor kepada petugas dan berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV Pasar Baru yang sempat viral.
Erna menjelaskan kronologis kejadian itu ketika korban Jumianto (29) tengah bekerja sebagai petugas loket parkir. Dua pelaku datang dengan berjalan kaki, salah satu pelaku yang memakai kaos warna hitam langsung memukul korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Prisoners of the Ghostland: Aksi Koboi dan Kegilaan Nicolas Cage
Korban juga dipukul dengan menggunakan bangku plastik tempat korban duduk. Saat terjadi penganiayaan itu, Rudiyanto (36) datang dengan maksud melerai. Namun oleh pelaku yang memakai baju jaket hitam celana selutut dan topi langsung ditodong dengan airsoft gun dan ditembak tiga kali. ”Tapi tidak mengenai korban karena korban sempat menghindar dan lari,” ucapnya.
Dari keterangan sementara, aksi penganiayaan dilakukan karena pelaku memiliki permasalahan pribadi dengan korban dan barang bukti airsoft gun serta senapan angin diamankan.
Dua pelaku bisa dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasus ini terjadi di pintu masuk Pasar Baru, Jalan IR H Juanda, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Dalam rekaman itu, seseorang yang sedang duduk merupakan juru parkir pasar itu dihampiri dua orang lalu langsung memukul dan melempar dengan bangku.
Baca juga: Aniaya 2 Pemuda, Polisi Kesulitan Ungkap Aksi Koboi di Duren Sawit
Salah seorang lainnya menghampiri dengan maksud melerai justru ditodongkan benda mirip pistol. ”Kejadiannya pukul 22.00 WIB. Dua pelaku sudah diamankan,” kata Kasie Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, Minggu (29/8/2021).
Penganiayaan itu menimpa korban bernama Jumianto (29) dan Rudiyanto (36). Dua pelaku memukul, melempar bangku hingga menodongkan airsoft gun. ”Kedua pelaku penganiayaan juru parkir di Pasar Baru Bekasi itu telah ditangkap di tempat persembunyiannya pada Jumat 27 Agustus 2021 malam,” ujar Erna.
Dua pelaku yakni Irwan Budiyawan alias Acong (32) dan Supriyadi alias Tison (33). Keduanya ditangkap usai korban lapor kepada petugas dan berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV Pasar Baru yang sempat viral.
Erna menjelaskan kronologis kejadian itu ketika korban Jumianto (29) tengah bekerja sebagai petugas loket parkir. Dua pelaku datang dengan berjalan kaki, salah satu pelaku yang memakai kaos warna hitam langsung memukul korban yang sedang duduk dengan menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Prisoners of the Ghostland: Aksi Koboi dan Kegilaan Nicolas Cage
Korban juga dipukul dengan menggunakan bangku plastik tempat korban duduk. Saat terjadi penganiayaan itu, Rudiyanto (36) datang dengan maksud melerai. Namun oleh pelaku yang memakai baju jaket hitam celana selutut dan topi langsung ditodong dengan airsoft gun dan ditembak tiga kali. ”Tapi tidak mengenai korban karena korban sempat menghindar dan lari,” ucapnya.
Dari keterangan sementara, aksi penganiayaan dilakukan karena pelaku memiliki permasalahan pribadi dengan korban dan barang bukti airsoft gun serta senapan angin diamankan.
Dua pelaku bisa dijerat Pasal 351 dan atau 335 KUHPidana tentang Penganiayaan dan atau ancaman dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
(jon)