BP2MI dan PPATK Bahas Penanganan Pekerja Migran Ilegal

Kamis, 26 Agustus 2021 - 19:51 WIB
loading...
BP2MI dan PPATK Bahas Penanganan Pekerja Migran Ilegal
Kepala PPATK Dian Ediana Rae dan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membahas penanganan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Jakarta, Selasa (24/8/2021). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Demi menyelesaikan masalah pekerja Migran Indonesia yang ilegal, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi ( PPATK ) Dian Ediana Rae dan Kepala Badan Perlindungan Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani membahas penanganan kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Selasa (24/8/2021).

Dalam perbincangan itu, keduanya sepakat para pekerja migran harus mendapatkan perlindungan. Sebab, mereka merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor minyak dan gas.
Baca juga: Menaker Ida Ingatkan Pekerja Migran Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri

"Kejahatan human trafficking (perdagangan manusia) adalah kejahatan yang harus kita hadapi bersama-sama. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang bisa dikategorikan extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021).

Berdasarkan riset BP2MI, sindikat perdagangan manusia memperoleh keuntungan yang cukup besar. Bahkan, satu PMI yang diberangkatkan secara ilegal bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp40 juta. "Sedangkan modal yang dikeluarkan hanya Rp20 juta," katanya.

Kepala PPATK menegaskan pihaknya menaruh perhatian besar terhadap kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti perdagangan manusia, penyelundupan manusia, dan perbudakan.

Menurut Dian, meski berdasarkan hasil penilaian risiko nasional tahun 2021 potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait tindak pidana penyelundupan migran masih tergolong rendah bukan berarti kasus-kasus ini luput dari perhatian.
Baca juga: Pemerintah Pulangkan 129 Pekerja Migran yang Terlantar di Taiwan

Dia berharap kerja sama PPATK dengan BP2MI dapat meningkatkan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap para PMI. "Profil tenaga kerja Indonesia atau PMI juga rentan dimanfaatkan dalam modus TPPU melalui transfer dana dan pembawaan uang tunai lintas batas," katanya.

Selanjutnya, PPATK dan BP2MI akan meneken nota kesepahaman (MoU) dalam hal pertukaran informasi, pelatihan, dan sharing knowledge mengenai modus-modus terkait aktivitas penempatan tenaga kerja yang melawan hukum.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)