Jadi Tersangka Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP3MI Dipecat

Senin, 30 Oktober 2023 - 23:31 WIB
loading...
Jadi Tersangka Pungli...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang melakukan pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta telah dipecat. Foto/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tiga oknum pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang melakukan pungutan liar ( pungli ) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah dipecat. Mereka yang dipecat per Oktober 2023 berinisial HP, MT, dan JS.

"Yang dua statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN). Saya memastikan, ketiganya kami pecat, enggak ada tawar-menawar," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, HP, MT, dan JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.



Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. KBRI juga telah meminta agar pihak BP2MI mengatur penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing," ungkapnya, Kamis (19/10/2023).

Hanya saja, saat berada di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 3 oknum petugas mengarahkan para PMI untuk melakukan tukar uang real menjadi rupiah di pos tersebut.

Adapun nilai kurs yang ditetapkan oleh petugas P4MI di bawah nilai tukar yang berlaku saat itu, sehingga uang rupiah yang diterima oleh para PMI tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

"Selanjutnya, oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1116 seconds (0.1#10.140)