Ada Kegiatan Lain, Ayu Ting Ting Batal Penuhi Panggilan Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pedangdut Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting memastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus penghinaan terhadap anaknya. Ayu berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang yang menyebut kliennya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal."Terlanjur ada kegiatan," kata Minola kepada wartawan Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, Minola berharap penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ayu Ting Ting."Harapannya pemeriksaan bisa dilangsungkan pada pekan depan. Kita minta tunda Selasa pekan depan," ucap Minola.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu. Laporan yang dibuat berkaitan dengan kasus penghinaan.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut akun medsos itu sempat memposting konten berisi pelapor dan anaknya. Merasa dihina, Ayu Ting Ting membuat laporan polisi.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Hal itu diungkapkan langsung oleh pengacara Ayu Ting Ting, Minola Sebayang yang menyebut kliennya ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal."Terlanjur ada kegiatan," kata Minola kepada wartawan Kamis (26/8/2021).
Meski begitu, Minola berharap penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Ayu Ting Ting."Harapannya pemeriksaan bisa dilangsungkan pada pekan depan. Kita minta tunda Selasa pekan depan," ucap Minola.
Seperti diketahui, Ayu Ting Ting melaporkan akun Instagram @gundik_empang ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Agustus 2021 yang lalu. Laporan yang dibuat berkaitan dengan kasus penghinaan.
Polda Metro Jaya sendiri menyebut akun medsos itu sempat memposting konten berisi pelapor dan anaknya. Merasa dihina, Ayu Ting Ting membuat laporan polisi.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(hab)