Kota Bekasi Siapkan Proses Belajar saat New Normal

Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:45 WIB
loading...
Kota Bekasi Siapkan Proses Belajar saat New Normal
Pemkot Bekasi tengah bersiap menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal pada Juni 2020 mendatang.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah bersiap menerapkan tatanan normal yang baru atau new normal pada Juni 2020 mendatang. Para siswa bakal kembali masuk sekolah seperti biasa dengan mengikuti aturan maupun protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Meski demikian, ada sejumlah kebijakan dan perubahan teknis yang akan dirasakan. Mulai dari pengaturan tempat duduk, pembatasan kapasitas kelas, hingga waktu kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bakal tidak seperti sebelum pandemi corona mewabah di Indonesia.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Inayatullah menjelaskan, dalam penerapan new normal di sekolah, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi serta adaptasi baik pada guru, siswa, juga wali murid.”Nanti waktu belajarnya juga akan dikurangi, tidak seperti dulu. Namanya juga adaptasi," kata Inayatullah pada Jumat (29/5/2020).

Menurut dia, pengurangan waktu belajar ini terbagi ke dalam dua sesi, yakni pagi dan siang. Hal tersebut terkait dengan pembatasan kapasitas kelas. “Pastinya kami akan terapkan aturan yang mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku seperti jaga jarak dan menggunakan masker," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang menyusun standard of procedure (SOP) kegiatan belajar mengajar pada masa new normal yang diharapkan dapat memenuhi kaidah kesehatan di masa pandemi Covid-19."Secepatnya kami akan rilis (SOP new normal),” paparnya.

Seperti diketahui, Kota Bekasi bersama wilayah lainnya di Indonesia terpaksa meliburkan siswa dalam proses kegiatan belajar disekolah. Namun, siswa tersebut tetap belajar dari rumah untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya.

Kebijakan ini berlaku untuk semua siswa dari tingkat Paud/TK/RA/SD/MI/SMP/MTS dan lembaga pendidikan non formal lainya. Surat edaran itu dikeluarkan pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang mana masa pandemi corona kegiatan belajar siswa dilakukan dirumah.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4965 seconds (0.1#10.140)