PN Jakpus untuk Ketiga Kalinya Tolak PKPU Ayers terhadap PT DAN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi arena penyelesaian sengketa antara PT Ayers Asia Asset Management (Ayers) dan PT Dana Aguna Nusantara (DAN). Sengketa terkait investasi Ayers melalui platform financial technology PT DAN.
Pada persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN. Putusan Sidang Permohonan PKPU bernomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, SH, MH.
Putusan kali ini merupakan putusan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama, yaitu PKPU yang dimohonkan Ayers terhadap PT DAN. Dua putusan sebelumnya dengan nomor perkara 113 pada persidangan 12 April 2021 dan putusan nomor 169 tanggal 17 Mei 2021. Sama seperti putusan ketiga, pada dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.
Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, tanggapan berbeda disuarakan masing-masing kuasa hukum. Rachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE & Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum menyatakan tiga putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur (pihak yang berhutang) akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.
“Jadi klien kami tidak bisa dipaksakan menjadi debitur. Klien kami adalah penyelenggara yang menjadi tempat bertemunya kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman, sampai dimohonkan berapakali pun tetap kedudukannya akan sama sesuai fakta hukum yang ada,” kata Rachmad Ecko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Ia menerangkan, fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.
“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.
Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.
Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.
"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.
Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
"Semua bukti-bukti dan fakta hukum pada persidangan jelas dan membuktikan bahwa gugatan PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT Dana Aguna Nusantara dengan memposisikan PT DAN sebagai debitur adalah tidak tepat. Faktanya putusan atas gugatan yang ketiga kalinya ini tetap menolak gugatan PT Ayers Asia Asset Management, ini adalah kepastian hukum bagi klien kami. Kalau lawan merasa tetap tidak puas ya itu sah-sah saja, tetapi dengan memohonkan gugatan 3 kali dan hasilnya sama, mestinya semua pihak dapat berpikir dengan jernih," kata Hijri.
Hijri berharap PT Ayers Asia Asset Management dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN, untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.
Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.
“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.
“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
Pada persidangan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DAN. Putusan Sidang Permohonan PKPU bernomor 241/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, SH, MH.
Putusan kali ini merupakan putusan yang ketiga kalinya untuk kasus yang sama, yaitu PKPU yang dimohonkan Ayers terhadap PT DAN. Dua putusan sebelumnya dengan nomor perkara 113 pada persidangan 12 April 2021 dan putusan nomor 169 tanggal 17 Mei 2021. Sama seperti putusan ketiga, pada dua putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut.
Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, tanggapan berbeda disuarakan masing-masing kuasa hukum. Rachmad Ecko, Managing Partner Kantor Hukum RE & Partners yang ditunjuk oleh PT DAN sebagai kuasa hukum menyatakan tiga putusan PN Jakarta Pusat tersebut membuktikan adanya kepastian hukum bahwa posisi kliennya bukanlah sebagai debitur (pihak yang berhutang) akan tetapi hanya sebagai penyelenggara financial technology.
“Jadi klien kami tidak bisa dipaksakan menjadi debitur. Klien kami adalah penyelenggara yang menjadi tempat bertemunya kreditur sebagai pemberi pinjaman dengan debitur sebagai penerima pinjaman, sampai dimohonkan berapakali pun tetap kedudukannya akan sama sesuai fakta hukum yang ada,” kata Rachmad Ecko, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Ia menerangkan, fakta hukum dalam kasus tersebut yaitu PT Ayers Asia Asset Management menyalurkan dana menggunakan platform financial technology PT DAN. Dana tersebut dipinjam oleh perusahaan penerima pinjaman antara lain PT Cahaya Gemerlap Anugerah Abadi dan PT Lima Solusi Raya.
“Klien kami hanyalah sebagai penyelenggara atau tempat bertemunya pemberi pinjaman dan penerima pinjaman," ujar Rachmad Ecko.
Rachmad Ecko menyatakan kliennya dan PT Ayers Asia Asset Management di awal telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Operasional nomor 071/PKS/DAN-AYERS/IV/2019 tanggal 5 April 2019. Menurutnya, dalam perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak disebutkan dengan jelas bahwa PT DAN hanya bertindak sebagai Pengatur Transaksi/administrator dan penerima kuasa dari PT Ayers Asia Asset Management.
Rachmad Ecko menambahkan, dalam perjanjian ada klausul yang menyatakan bahwa PT Ayers Asia Asset Management membebaskan PT DAN terhadap semua tuntutan atau pertanggungjawaban yang dilakukan baik oleh peminjam, Ayers sendiri ataupun pihak ketiga terkait dengan penggunaan jasa PT DAN.
"Jadi bagaimana mungkin semua kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh Ayers tidak diindahkan oleh mereka sendiri dan memaksakan klien kami sebagai penerima pinjaman yang mempunyai hutang terhadap PT Ayers Asia Asset Management,” tanya Rachmad Ecko.
Sementara Hijri Nugraha Tama, selaku advokat dari kantor hukum RE & Partners yang mewakili PT DAN saat dalam persidangan, menyatakan, posisi PT DAN sebagai penyelenggara pinjaman, memiliki dasar hukum yang kuat yaitu Peraturan OJK No 77 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan ini, penyelenggara layanan jasa keuangan berfungsi sebagai tempat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Di dalam peraturan tersebut penyelenggara tidak boleh bertindak sebagai pemberi dan penerima pinjaman.
"Semua bukti-bukti dan fakta hukum pada persidangan jelas dan membuktikan bahwa gugatan PT Ayers Asia Asset Management terhadap PT Dana Aguna Nusantara dengan memposisikan PT DAN sebagai debitur adalah tidak tepat. Faktanya putusan atas gugatan yang ketiga kalinya ini tetap menolak gugatan PT Ayers Asia Asset Management, ini adalah kepastian hukum bagi klien kami. Kalau lawan merasa tetap tidak puas ya itu sah-sah saja, tetapi dengan memohonkan gugatan 3 kali dan hasilnya sama, mestinya semua pihak dapat berpikir dengan jernih," kata Hijri.
Hijri berharap PT Ayers Asia Asset Management dapat berdiskusi dan bersama-sama dengan PT DAN, untuk menempuh upaya penagihan terhadap para penerima pinjaman.
Raymond Manurung, kuasa hukum PT Ayers Asset Management dari kantor hukum Hagai & Co menyatakan menghormati putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun ia menegaskan putusan ini tidak menyurutkan langkah mereka untuk terus mengupayakan kepastian hukum bagi kliennya.
“Untuk perkara ini tidak ada asas ne bis in idem, jadi kami akan terus melakukan gugatan hingga hak-hak klien kami terpenuhi,” kata Raymond Manurung saat dimintai tanggapan pada 13 Agustus 2021 lalu.
Menurutnya, PT DAN harus ikut bertanggung jawab atas tidak terbayarnya dana kliennya. Pasalnya kliennya, yaitu PT Ayers Asset Manajement tidak berhubungan langsung dengan penerima pinjaman melainkan menyalurkannya dana melalui PT DAN.
“Kita ingin mendapatkan kepastian hukum bagi klien. Maka hingga sembilan atau sepuluh kali gugatan pun akan kita lakukan,” tegasnya.
(thm)