Berdamai dengan Adam Deni, Jerinx SID Minta Netizen Tak 'Kompor'

Minggu, 15 Agustus 2021 - 07:26 WIB
loading...
Berdamai dengan Adam...
Publik figur I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Publik figur I Gede Ari Astina alias Jerinx SID meminta netizen di media sosial untuk tidak memanas-manasi (kompor) hubungan dirinya dengan Adam Deni yang sudah saling memaafkan. Hal tersebut disampaikan Jerinx usai saat melaksanakan mediasi di Polda Metro Jaya pada Sabtu 14 Agustus 2021 kemarin.

"Saya minta tolong, saya mohon kepada, terutama kepada para netizen, sudahilah memanas-manaskan situasi. Permasalahan seperti ini, menang jadi arang, kalah jadi debu. Jadi tidak ada yang diuntungkan mengenai permasalahan ini," ujar Jerinx.

Sementara itu, penggugat Jerinx, Adam Deni menyebutkan, bahwa sosok Jerinx kalem, bijak dan lebih baik. Namun ia mengaku meskipun telah memaafkan proses hukum akan tetap berlanjut.

"Kasus ini sudah bergulir di jalur hukum yang sesuai, saya memafkan tapi tidak melupakan dan saya juga membuat keputusan dengan kuasa hukum saya untuk melanjutkan proses hukum di kepolisian," kata Adam Deni.

Ia mengaku sudah berupaya melakukan mediasi tapi dalam mediasi sebelum dirinya membuat laporan ke kepolisian dirinya ditolak mentah-mentah dan di tantang untuk tanding hukum (oleh Jerinx).

"Saya dibilang bukan siapa-siapa dan pada intinya saya memaafkan sebagi manusia jelas saya maafkan. Cuma saya ingin proses ini berjalan sampai ke pengadilan nanti kita lihat saja biar kepolisian yang memproses kasus hukum ini untuk ke depannya. Keputusan saya sudah bulat dan tidak bisa diubah sama sekali," jelas Adam Deni.

Pelapor Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman terkait postingan Jerinx yang kerap menuduh sejumlah artis yang sengaja mengumumkan ke publik positif Corona 'di-endorse Covid-19'.

Adam Deni kemudian berkomentar di kolom komentar Instagram Jerinx terkait data terkait artis-artis yang di-endorse Covid-19 ke Jerinx.

Pelaporan Adam Deni dilakukan melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Jerinx melanggar Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan serta atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Dalam pasal 45 ayat B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE disebutkan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1694 seconds (0.1#10.140)