Saling Memaafkan, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Terhadap Jerinx Berlanjut

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 14:05 WIB
loading...
Saling Memaafkan, Adam...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Setelah 1 jam mediasi antara pegiat medsos Adam Deni dengan I Gede Ary Astina alias Jerinx di Polda Metro Jaya selesai. Dalam mediasi Jerinx disebut telah meminta maaf dan diterima secara pribadi oleh Adam Deni.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski Jerinx dan Adam telah saling bermaafan namun kasus tetap dilanjutkan. Hal itu karena Adam Deni meminta proses tetap berlanjut.

"Tetapi, saudara pelapor meminta proses hukum tetap berjalan," kata Yusri, Sabtu (14/8/2021). Baca: Kecil Kemungkinan Damai, Jerinx: Berharap yang Terbaik

Yusri mengatakan, Adam Deni sebagai pelapor memang memiliki hak untuk meminta agar proses hukum tetap berjalan. Meski begitu penyidik masih tetap membuka kesempatan mediasi antara keduanya sehingga kasus bisa ditutup.

"Kami akan berupaya untuk memediasikan lagi," kata Yusri. Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka pengancaman Adam Deni melalui media elektronik.

Dia dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kemudian dalam setiap kasus UUITE proses hukum harus mengedepankan mediasi sesui dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor SE/2/11/2021 tentang restorative justice.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)