Polisi Gulung Begal Sadis yang Main Bacok Korban di Tanjung Priok

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 18:10 WIB
loading...
Polisi Gulung Begal...
Polisi menunjukkan tersangka begal sadis dan barang bukti kejahatan di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap satu dari dua pelaku begal sadis di Kampung Bahari. Pelaku berinisial BR (24) dicokok petugas saat berada di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, BR ditangkap petugas karena perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap korban DYS (17) dan ARS (16) serta mengambil motor milik korban. "Awalnya pelaku BR menghampiri korban DYS yang sedang berhenti menunggu ARS yang buang air kecil. Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan kapak dari dalam tasnya," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Viral Potongan Tangan di Motor, Kapolsek Karawaci: Mungkin Akibat Tawuran atau Begal

Tidak lama kemudian, pelaku langsung membacok DYS. Korban langsung jatuhkan motor dan lari untuk menyelamatkan diri. Melihat temannya dianiaya, ARS langsung menghampiri temannya. "ARS sempat melawan pelaku BR. Saat terjadi perkelahian, rekan BR yakni Q (DPO) langsung bergegas mengambil motor Suzuki Satria FU milik korban. Tidak lama, BR juga berhasil kabur dengan membawa kapak," kata Guruh.

Akibatnya, korban ARS mengalami luka memar di bagian kepala belakang karena dipukul menggunakan gagang kapak, luka lecet pada bagian kaki kiri dan kanan.

"Sementara korban DYS mengalami luka sobek di bagian pinggang belakang sebelah kiri, kemudian korban melapor kejadian ini dan setelah mendapat laporan dari korban tim Opsnal Jatanras yang dipimpin AKP Febby Pahlevi Rizal melakukan observasi,” ucapnya.
Baca juga: Ini 2 Wajah Begal yang Diadang Kang Emon Penjual Mainan Keliling

Petugas menangkap pelaku di Muara Bahari, Tanjung Priok. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan berteriak untuk memancing warga sekitar. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut," kata Guruh.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)