Kronologis Pembunuhan PRT yang Berprofesi PSK Online oleh Pacarnya di Cakung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan pacar dari M (17), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di Cakung, Jakarta Timur. Jenazah korban yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) dan juga PSK online, sebelumnya ditemukan tewas terbungkus kardus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial AS merupakan kekasih korban yang juga sama-sama satu kampung, yaitu dari Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya penemuan mayat terbungkus kardus oleh petugas SPBU yang saat itu sedang membersihkan Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu diketahui identitas jenazah tersebut berinisial M. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai seorang pelaku berinisial AS, yang juga berasal dari daerah asal korban.
"Penyidik mendalami dan berhasil mengungkap bahwa memang pelaku pembunuhan ini adalah saudara AS atau pacar korban sendiri," tuturnya.
Adapun kronologis pembunuhan bermula pada 9 Agustus 2021 dimana pelaku melakukan pemesanan boking online (BO) fiktif kepada korban. Setelah melakukan BO fiktif kepada korban, kemudian ketemuan di halte daerah Cakung.
Tersangka juga memesan ojek online (Ojol) untuk korban lantaran sudah ada niatan untuk melakukan pembunuhan. "Ketika akan berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri dengan ojeknya. Setelah itu pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi," tuturnya.
Lalu, pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menekan hidung korban hingga meninggal dunia.
Tersangka awalnya meninggalkan korban di dalam semak-semak untuk disembunyikan. Setelah itu, pelaku mengambil kardus dan terpal baliho, lalu membungkus korban dengan rapi.
Tersangka selanjutnya memesan mobil pikap dengan alasan untuk mengangkut sampah ke daerah Bekasi, Jawa Barat. "Kepada pemilik mobil tersangka mengaku untuk mengangkat sampah, pengakuannya ke daerah Bekasi di KM 21," katanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial AS merupakan kekasih korban yang juga sama-sama satu kampung, yaitu dari Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah adanya penemuan mayat terbungkus kardus oleh petugas SPBU yang saat itu sedang membersihkan Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu diketahui identitas jenazah tersebut berinisial M. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai seorang pelaku berinisial AS, yang juga berasal dari daerah asal korban.
"Penyidik mendalami dan berhasil mengungkap bahwa memang pelaku pembunuhan ini adalah saudara AS atau pacar korban sendiri," tuturnya.
Adapun kronologis pembunuhan bermula pada 9 Agustus 2021 dimana pelaku melakukan pemesanan boking online (BO) fiktif kepada korban. Setelah melakukan BO fiktif kepada korban, kemudian ketemuan di halte daerah Cakung.
Tersangka juga memesan ojek online (Ojol) untuk korban lantaran sudah ada niatan untuk melakukan pembunuhan. "Ketika akan berangkat untuk bertemu dengan order fiktif tersebut, korban ditinggalkan seorang diri dengan ojeknya. Setelah itu pelaku mendatangi korban dan diajak ke tempat sepi," tuturnya.
Lalu, pelaku menganiaya korban dengan memukul di bagian perut dan mencekik leher korban hingga memastikan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka menekan hidung korban hingga meninggal dunia.
Tersangka awalnya meninggalkan korban di dalam semak-semak untuk disembunyikan. Setelah itu, pelaku mengambil kardus dan terpal baliho, lalu membungkus korban dengan rapi.
Tersangka selanjutnya memesan mobil pikap dengan alasan untuk mengangkut sampah ke daerah Bekasi, Jawa Barat. "Kepada pemilik mobil tersangka mengaku untuk mengangkat sampah, pengakuannya ke daerah Bekasi di KM 21," katanya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)