Diduga Terkait Prostitusi Online, 24 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Kamar Hotel

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:34 WIB
loading...
Diduga Terkait Prostitusi...
Sebanyak 24 pasangan muda mudi terjaring razia di kamar hotel saat PPKM level 4 diberlakukan di Bogor. Foto: Pemkot Bogor
A A A
BOGOR - Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mengamankan sedikitnya 24 pasangan muda-mudi diduga terkait prostitusi di sebuah hotel, Jalan Martadinata, Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 malam.

Saat diamankan, semuanya tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Petugas dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Kodim 0606/Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan MiChat.

Pasangan muda-mudi itu pun langsung dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk dan menduga ada praktik prostitusi.

"Jadi kami lakukan penindakan dan didapati ada 24 pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Kita menjaga supaya dalam situasi pandemi ini semua bisa taat pada aturan," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online. Mereka bertransaksi menggunakan aplikasi dan selanjutnya bertemu di peningapan.

"Cara bertransaksi mereka dengan menggunakan aplikasi pesan, kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini," terang Agus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring. Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)