Gerebek Hotel Oyo, Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online

Selasa, 10 Agustus 2021 - 17:45 WIB
loading...
Gerebek Hotel Oyo, Polisi Ringkus 11 Orang Diduga Terkait Praktik Prostitusi Online
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek dugaan kasus praktik prostitusi online di Hotel Oyo Townhouse, Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus 8 orang anak di bawah umur sebagai korban dan 2 mucikari.

"Telah mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur, joki dan beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Selain meringkus 8 anak di bawah umur saat penggerebekan pada Senin 9 Agustus semalam, kata dia, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari, dan satu petugas front office. Adapun para pelaku yang terlibat terancam Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Mempertimbangkan situasi dan kondisi tidak semua diamankan di kantor melainkan hanya anak yang di bawah umur saja dan karyawan hotel," katanya.

Saat ini, tambahnya, polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Polisi juga masih mendalami para pelaku yang diamankan itu untuk mengetahui peran-perannya lebih jauh.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)