Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya

Rabu, 11 Agustus 2021 - 20:11 WIB
loading...
Besok Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta, Ingat-ingat Lagi Ini Ruas Jalannya
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada masa perpanjangan PPKM Level 4. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota pada masa perpanjangan PPKM Level 4.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bakal melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Ganjil Genap Kembali Diterapkan, DPR Ingatkan Potensi Penumpukan di KRL, MRT, dan Busway

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu. Kami imbau juga kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," ujar Syafrin sebagaimana dikutip di laman PPID DKI Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Pengguna Mobil Pribadi Punya 2 Kendaraan, Ganjil Genap Dinilai Kurang Efektif

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yaitu:
• Jalan Jenderal Sudirman;
• Jalan MH Thamrin;
• Jalan Medan Merdeka Barat;
• Jalan Majapahit;
• Jalan Gajah Mada;
• Jalan Pintu Besar Selatan;
• Jalan Hayam Wuruk; dan
• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan Ganjil-Genap yakni:
• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;
• Kendaraan Ambulans;
• Kendaraan Pemadam Kebakaran;
• Kendaraan angkutan umum (plat kuning);
• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
• Sepeda motor;
• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;
• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden;
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
- Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
- Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);
- Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Syafrin mengimbau para pengguna jalan untuk mencari jalan alternatif lain dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1520 seconds (0.1#10.140)