Disetorkan ke Negara, Denda Pelanggar PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar

Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:43 WIB
loading...
Disetorkan ke Negara, Denda Pelanggar PPKM di Kota Bekasi Capai Rp3 Miliar
Kejari Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021 lalu hingga Rp 3 miliar. Saat ini, uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah mengatakan, uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.”Denda pelanggar minimal Rp20.000 hingga maksimalnya mencapai Rp19 juta seperti pelaku usaha,” kata Laksmi kepada wartawan Selasa, 10 Agustus 2021.

Menurut dia, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.

Laksmi menuturkan, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu.

”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)