Penyekatan PPKM Ditiadakan, Polda Metro Jaya Ganti dengan Ganjil Genap

Selasa, 10 Agustus 2021 - 18:46 WIB
loading...
Penyekatan PPKM Ditiadakan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan sejumlah aturan selama pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 lanjutan . Salah satunya, menghentikan penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penghentian penyekatan ratusan ruas jalan itu diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat, kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas.

Kebijakan ini akan diterapkan di delapan ruas jalan. Rinciannya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat dan Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan pada 12 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Hal yang mendasari kebijakan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, TNI-Polri bersama Pemprov DKI akan melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Ada 20 ruas jalan yang akan masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu. Dengan rincian, Jalan Sudirman-Mh Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.

Kemudian, Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.

“Jadi, 20 Kawasan ini akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran prokes kita lakukan operasi yustisi,” sebut Sambodo.

Selain itu, terkait pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional. TNI-Polri dan Pemprov DKI akan menerapkan apabila terjadi kerumunan akibat kemacetan lalu lintas.

“Pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas ini dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo menuturkan, kebijakan terkait pengendalian mobilitas masyarakat itu akan dilaksanakan secara bersama-sama. Diharapkan, masyarakat untuk menaati peraturan dari pemerintah. “Walaupun peraturan PPKM Level 4 ada pelonggaran, kami menghimbau masyarakat tetap di rumah jangan melakukan aktivitas yang diperlukan,” singkatnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2768 seconds (0.1#10.140)