Jakarta Disebut Boros Anggaran Rapid Test, Wagub: Harga Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkes

Minggu, 08 Agustus 2021 - 15:03 WIB
loading...
Jakarta Disebut Boros Anggaran Rapid Test, Wagub: Harga Sudah Sesuai Ketentuan dari Kemenkes
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan menggunakan anggaran pengadaan rapid test sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ia menekankan, temuan pemborosan anggaran pengadaan rapid test senilai Rp1,19 miliar pada 2020 lalu sudah mengikuti peraturan yang ada dan tidak ada ketentuan yang dilanggar.


"Pembelian masker dan rapid test. Sudah kami jawab, dan BPK sudah mengetahui tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan peraturan yang dilanggar," ujar Riza Patria saat meninjau vaksinasi di Mako Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Ia menyebutkan harga tinggi yang dimaksud sudah mengikuti kebijakan pemerintah pusat. "Harga yang ada juga sesuai dengan harga yang dari Kemenkes, kita mengikuti harga yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Jadi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti juga memastikan tidak ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pengadaan rapid test Rp1,19 miliar pada 2020 silam.



Ia mengungkapkan temuan pemborosan anggaran berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) merupakan kesalahan administrasi

"Itu kegiatan di tahun 2020 dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara, hanya masalah administrasi saja," kata Widyastuti.

Menurit dia, ada dua faktor penyebab pemborosan anggaran tersebut, yakni harga jual di pasaran saat itu tinggi dan belum ada pengiriman alat rapid test secara rutin.

Sebagaimana diketahui, pemborosan Rp1,19 miliar untuk pengadaan rapid test itu ditemukan dalam LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2020. Dalam penanganan Covid-19 di 2020, Pemprov DKI melakukan refocusing anggaran.

Salah satu yang mengalami refocusing anggaran adalah belanja tidak terduga (BTT). Apabila sebelumnya untuk penanganan Covid-19 di Jakarta dianggarkan senilai Rp188 miliar, kemudian dilakukan perubahan dengan disahkannya anggaran dari BTT untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp5,521 triliun.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggunakan dana BTT tersebut salah satunya untuk pengadaan rapid test. Dalam penawaran kedua perusahaan dengan merek yang sama serta dengan waktu yang berdekatan, diketahui memiliki harga yang berbeda.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1765 seconds (0.1#10.140)