Diprakarsai Presiden Soekarno, Nostalgia Naik Bemo Meski Duduk Berdesakan

Minggu, 08 Agustus 2021 - 05:30 WIB
loading...
Diprakarsai Presiden Soekarno, Nostalgia Naik Bemo Meski Duduk Berdesakan
Bemo saat digunakan pemudik untuk pulang ke kampung halamannya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TRANSPORTASI merupakan salah satu penunjang aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, perkembangan transportasi kini kian massif seiring berkembangnya teknologi. Tak terkecuali di DKI Jakarta .

Sejumlah transportasi yang dahulu sempat popular kini sudah tergerus dengan berkembangnya moda transportasi umum. Sebut saja salah satu trasportasi yang dahulu populer di kalangan masyarakat, bemo. Yah, bemo dahulu merupakan salah satu transportasi yang menjadi andalan masyarakat dalam menunjang aktivitasnya.

Bemo merupakan kepanjangan dari Becak Motor kendaraan dengan tiga roda dan mesin sebagai tenaganya. Kendaraan asal Jepang ini kemudian menjadi sangat populer dan banyak digandrungi masyarakat. Meski bisa menampung penumpang lebih banyak daripada becak, tapi kapasitas tempat duduk bemojuga tidak terlalu banyak sehingga penumpang sering duduk berdesakan.

Pada umumnya, bemo bisa menampung dua penumpang di kursi bagian depan dan enam penumpang di bagian belakang. Sedangkan becak hanya mampu mengangkut dua penumpang dan satu penggoesnya. Baca Juga: Mengunjungi Bengkel Restorasi Bemo yang Kian Langka
Di negara asalnya, Jepang, bemo tidak diperuntukkan mengangkut manusia melainkan barang-barang. Bahkan di negara asalnya itu, Bemo tidak memiliki tempat duduk seperti di Indonesia.

Pada dasarnya, bemo bukan nama aslinya. Nama asli kendaraan roda tiga ini adalah Midget. Kendaraan ini mampu menampung 5 hingga 7 orang penumpang sekaligus. Daihatsu Midget yang juga terkenal di Jepang itu menggendong mesin 2 tak dengan kapasitas 250 cc berpendingin udara satu silinder bertenaga 7,8 dk.

Masyarakat memilih kendaraan Bemo karena lebih cepat dan efektif dibandingkan dengan pendahulunya, yakni becak. Karena, becak hanya mengandalkan tenaga penggoesnya. Sedangkan bemo menggunakan mesin tentu lebih cepat.

Transportasi andalan masyarakat pada zamannya itu juga sempat digunakan dalam ajang Games of The New Emerging Forces (Ganefo), pekan olahraga antarnegara "kekuatan baru dunia" yang diprakarsai Presiden Soekarno pada akhir tahun 1962.

Setelah Asian Games selesai, jumlah bemo kemudian diperbanyak sebagai moda transportasi di Ibu Kota.

Bemo yang pada awalnya beroperasi bak taksi, dan kemudian dibatasi daerah operasinya di jalur-jalur tertentu. Hingga akhirnya tersingkir ke rute-rute khusus yang tidak ada bus kota. Kini, Bemo sudah langka ditemui bahkan nyaris punah.

Namun sayang, kehadiran bemo yang tadinya untuk menggantikan becak tidak berhasil. Karena, kehadiran bemo tidak didukung dengan rencana yang matang. Kendaraan roda tiga ini juga tidak hanya hadir di Jakarta, tetapi juga di kota-kota lain seperti Bogor, Bandung, Surabaya, Malang, Padang, Denpasar, Surakarta dan lainnya.

Diprakarsai Presiden Soekarno, Nostalgia Naik Bemo Meski Duduk Berdesakan


Bemo pertama kali dikenalkan di Ibu Kota Jakarta pada awal 1962. Namun, bemo mulai tersingkir pada tahun 1971. Hal itu dimulai dari Jakarta yang disusul dengan wilayah Surabaya, Surakarta, dan Malang pada tahun yang sama.

Hingga akhirnya bemo sudah sangat langka temui di jalanan Ibu Kota Jakarta. Bahkan, pada 6 Juni 2017 lewat Surat Edaran Dishub Nomor 84/SE/2017, Pemprov DKI melarang bemo beroperasi di Jakarta.

Salah satu faktor penyebab hilangnya Bemo dijagat transportasi umum di Indonesia yakni kemunculan transportasi baru yang lebih canggih dan bisa menampung penumpang lebih banyak penumpang agar tidak berdesakan. Selain itu, bemojuga dianggap menyebarkan polusi udara dan menjadi kurang aman bagi manusia.

Selain itu, bemoyang rusak tidak bisa diperbaiki. Sebab, tidak ada yang menjual suku cadang bemo. Kini, bemo yang bermodel moncong itu telah diganti oleh Bajaj dengan roda empat berwarna biru.

Bajaj ini tidak hanya berbahan bakar bensin. Tetapi, ada juga yang berbahan bakar CNG atau LPG dan mampu melaju dengan kecepatan 70 km per jam.

Kini bemo sudah resmi dilarang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan keluarnya Surat Edaran Kadishub Nomor 84/SE/2017. Larangan itu berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Berdasarkan aturan itu, bemo tidak lagi masuk sebagai alat transportasi umum.

Tulisan ini diolah dari berbagai sumber.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)