Masa Pandemi, Disnaker Trans Jakbar Tetap Pantau TKA Nakal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Jakarta Barat tetap melakukan pemantauan tenaga kerja asing (TKA) selama pandemi Covid-19 . Pemantauan dilakukan guna mengantisipasi adanya TKA nakal yang tidak tertib administrasi.
"Walau kami sedang fokus kepada PPKM, kami juga tetap lakukan pemeriksaan tenaga asing di perusahaan-perusahaan," kata Kepala Seksi Pengawasan Disnaker Trans Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Yuni menjelaskan, setiap bulan jajaranya secara rutin memeriksa 10 perusahaan untuk mencari keberadaan TKA yang tidak sesuai ketentuan PP tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan ya kita kasih nota pemeriksaan," kata dia.
Dikatakan Yuni, mayoritas kesalahan para tenaga kerja asing yang ditemukan yakni tidak memiliki pendamping orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut. Di mana tugas pendamping itu menerima ilmu sekaligus mengawasi tenaga asing selama bertugas di perusahaan.
"Makanya kalau tidak punya pendamping, kami perintahkan perusahaan itu untuk buat keputusan memberikan pendamping," tambah dia.
Selain mengawasi TKA yang berada di posisi bawah, pengawasan juga menjaring para TKA yang duduk di jabatan strategis perusahaan seperti personalia ataupun keuangan. Jabatan-jabatan itu, lanjut Tri, seharusnya tidak ditempatkan oleh para TKA.
"Yang jelas dia enggak boleh kepersonaliaan ya, yang megang bagian keuangan dan ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan," tegas Tri.
Kendati demikian, hingga saat ini, Tri belum menemukan adanya TKA yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dia mengaku keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya jauh berkurang lantaran pandemi.
"Walau kami sedang fokus kepada PPKM, kami juga tetap lakukan pemeriksaan tenaga asing di perusahaan-perusahaan," kata Kepala Seksi Pengawasan Disnaker Trans Jakarta Barat Tri Yuni Wanto kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
Yuni menjelaskan, setiap bulan jajaranya secara rutin memeriksa 10 perusahaan untuk mencari keberadaan TKA yang tidak sesuai ketentuan PP tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan ya kita kasih nota pemeriksaan," kata dia.
Dikatakan Yuni, mayoritas kesalahan para tenaga kerja asing yang ditemukan yakni tidak memiliki pendamping orang Indonesia yang bekerja di perusahaan tersebut. Di mana tugas pendamping itu menerima ilmu sekaligus mengawasi tenaga asing selama bertugas di perusahaan.
"Makanya kalau tidak punya pendamping, kami perintahkan perusahaan itu untuk buat keputusan memberikan pendamping," tambah dia.
Selain mengawasi TKA yang berada di posisi bawah, pengawasan juga menjaring para TKA yang duduk di jabatan strategis perusahaan seperti personalia ataupun keuangan. Jabatan-jabatan itu, lanjut Tri, seharusnya tidak ditempatkan oleh para TKA.
"Yang jelas dia enggak boleh kepersonaliaan ya, yang megang bagian keuangan dan ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak diperbolehkan," tegas Tri.
Kendati demikian, hingga saat ini, Tri belum menemukan adanya TKA yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Bahkan dia mengaku keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya jauh berkurang lantaran pandemi.
(mhd)