Didenda Rp17 Juta Gara-Gara Seleb TikTok Bikin Pesta, Aston Hotel Bekasi: Kita Minta Maaf

Kamis, 29 Juli 2021 - 22:15 WIB
loading...
Didenda Rp17 Juta Gara-Gara Seleb TikTok Bikin Pesta, Aston Hotel Bekasi: Kita Minta Maaf
Seleb TikTok Juyy Putri saat mengikuti sidang pelanggaran PPKM Darurat, Kamis (29/7/2021). Foto:SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi memberikan denda kepada Aston Imperial Hotel sebesar Rp17 juta karena turut menyediakan tempat kepada Seleb TikTok Eka Putri Istanti alias Juyy Putri (18), untuk menggelar pesta ulang tahun pada 21 Juli 2021 lalu.

Juyy Putri juga telah dikenakan denda Rp12 juta. Kedua pihak dinyatakan melanggar aturan PPKM Darurat di Kota Bekasi yang masih berlaku saat ini.


Marketing Communication (Marcomm) Aston Imperial Bekasi Hotel, Oliviana Anggraeni, mengatakan, manajemen menerima denda tersebut yang diputuskan dalam sidang operasi yustisi. ”Dari pihak kami, Aston Imperial Bekasi Hotel and Conference Center, kita sudah (datang) kooperatif hari ini, dan hari ini menghadiri persidangan secara lancar,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Dari hasil persidangan operasi yustisi pihaknya dijatuhkan denda oleh hakim ketua sebesar Rp17 juta akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Menurut dia, selama berlangsungnya acara pesta ulang tahun dari Julia Eka Putri Istanti, pihak hotel sebenarnya sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sesuai dengan anjuran pemerintah.

”Intinya acara ini semua sudah dalam prokes yang kita buat dan sesuai dengan prokes pemerintah. Dari pada itu mungkin ada kekurangannya, kita minta maaf kepada semua pihak,” ungkapnya. Ke depan pihaknya akan tetap mengedepankan protokol Kesehatan dan mengikuti semua aturan pemerintah.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, sebelumnya mengatakan, selain memberikan denda kepada Juyy Putri, denda juga diberikan kepada pihak Aston Imperial Bekasi Hotel, lantaran telah menjadi tempat pesta ulang tahun dari seleb TikTok tersebut. ”Uang denda ini langsung dimasukan kepada kas daerah,” ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1872 seconds (0.1#10.140)