Gelar Pesta Ultah saat PPKM, Seleb TikTok Bekasi Kena Denda Rp12 Juta

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:33 WIB
loading...
Gelar Pesta Ultah saat...
Seleb TikTok Juy Putri. Foto: IG @infobekasi.coo
A A A
BEKASI - Menggelar pesta ulang tahun di tengah PPKM, seleb TikTok Juy Putri (18) dinyatakan bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Juy dikenakan denda Rp12 juta.

Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Juy bersalah dikarenakan menggelar pesta di tengah masa PPKM di sebuah hotel Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, 21 Juli 2021.
Baca juga: Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Dikecam Netizen

"Ia didenda 12 juta rupiah setelah dinyatakan melanggar aturan berkerumun selama PPKM darurat," tulis akun Instagram @infobekasi.coo yang dikutip, Kamis (29/7/2021).

Dalam video singkat pada laman Instagram tersebut terlihat Juy mengakui kesalahan atas perbuatannya. Dia berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Iya mengaku salah. Semoga atas kejadian ini tidak terulang kembali," ujar Juy usai sidang Tipiring.
Baca juga: Viral di Tiktok, Gerombolan Semut Masuk TV Ditanggapi Kocak Netizen

Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, dia meminta masyarakat jangan mencontoh perbuatannya. "Ke depannya saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena ulah saya bikin resah. Intinya buat masyarakat jangan ikutin aku karena aku salah di sini. Tetap jaga jarak dan menghindari kerumunan ya. Patuhi protokol kesehatan," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1993 seconds (0.1#10.140)