Habisi Nyawa Istri Pakai Linggis, Kakek 70 Tahun Terancam Hukuman Mati

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:55 WIB
loading...
Habisi Nyawa Istri Pakai Linggis, Kakek 70 Tahun Terancam Hukuman Mati
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Abdul R (70) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan istrinya berinisial MS (60). SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan , Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tersangka Abdul R (70) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan istrinya berinisial MS (60). Abdul membunuh istrinya menggunakan besi linggis di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Rabu (28/7/2021). (Baca juga; Kakek 70 Tahun Pembunuh Istri Jadi Tersangka dan Ditahan )

Menurut Kapolres, Abdul dijerat Pasal 44 ayat 3 tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku sempat mengelak saat diamankan pasca membunuh istrinya.

Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti yang diperoleh polisi dari lokasi kejadian, termasuk besi linggis yang diduga dipakai pelaku untuk memukul kepala korban serta keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku membunuh istrinya lantaran motif asmara. (Baca juga; Diduga Cemburu, Kakek 70 Tahun Pukul Kepala Istri hingga Tewas )

"Adapun motifnya dari keterangan tersangka itu cemburu terhadap istrinya karena beberapa kali ditemui terlihat mesra dengan seseorang atau beberapa orang," tuturnya. (Baca juga; Tega! Suami Bunuh Istri di Jagakarsa )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1962 seconds (0.1#10.140)