Polisi Terus Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Jagakarsa

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:45 WIB
loading...
Polisi Terus Selidiki Kasus Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Jagakarsa
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan wanita paruh baya di Jagakarsa, Selasa (27/7/2021). Ia mengungkapkan, sekitar pukul 14.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat ada orang meninggal dunia di wilayah Jagakarsa.

Kemudian dari informasi yang didapat, petugas dari Polsek dan Polres mendatangi TKP untuk mengetahui benar atau tidaknya informasi yang dimaksud.

"Dan benar di sebuah rumah di Jagakarsa ditemukan sesosok mayat perempuan sudah bersimbah darah di TKP tersebut juga ditemukan tanda-tanda kekerasan yang menimpa korban," kata Aziz Andriansyah kepada awak media.

Dari lokasi kejadian pihak kepolisian menduga peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan. Pihaknya kemudian melakukan olah TKP, dan mencurigai ada orang terdekatnya yang diduga sebagai pelaku.

"Namun sekali lagi kita harus membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam lagi untuk mengetahui motif dan alat bukti lain," jelasnya.

Terhadap terduga pelaku untuk sementara masih diamankan, namun masih dalam proses pemeriksaan. Sehingga bisa diketahui apakah benar dia pelakunya, bagaimana motifnya, bagaimana cara melakukan pembunuhan.

"Kronologis lengkap akan saya sampaikan di lain waktu. Salah satu orang sudah kita lakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal di TKP ada bercak darah, luka korban pada bagian kepala, benda yang digunakan untuk melakukan kekerasan," tambah Aziz.

Pihak kepolisian akan menjelaskan lebih detail mengenai kasus pembunuhan wanita paruh baya tersebut pada Rabu 28 Juli 2021.

"Untuk senjatanya apakah senjata tajam atau tumpul besok akan saya sampaikan. Luka di bagian tubuh lain sedang dalam proses visum atau autopsi. Hubungan korban dengan pelaku merupakan orang terdekat besok disampaikan. Usia korban 63 tahun," tandas Aziz.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6040 seconds (0.1#10.140)