Polisi Tangkap Pencuri Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar di Bogor

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:14 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pencuri Arwana Super Red Senilai Rp24 Miliar di Bogor
Polisi menangkap pelaku pencurian ikan arwana super red dari salah satu tempat budidaya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap pelaku pencurian ikan arwana super red dari salah satu tempat budidaya di Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor. Total kerugian mencapai Rp24 miliar.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, pelaku pencurian adalah karyawan tempat budidaya itu berinisial UG (30). Kasus ini bermula saat pemilik budidaya berinisial KE memeriksa kondisi kolam ikan arwana super red miliknya pada Februari 2019.
Baca juga: Warga Cipete Utara Kabayoran Baru Gagalkan Pencurian Motor

"Korban (KE) curiga karena kolamnya yang berisi ikan arwana super red berkurang. Kemudian korban melemparkan makanan agar muncul ke permukaan," kata Harun di Mapolres Bogor, Selasa (27/7/2021).

Ketika diberi makan hanya sedikit ikan yang muncul di permukaan. Dari situ, korban langsung memeriksa ke dalam kolam sehingga diketahui ikan arwana super red miliknya tinggal beberapa ekor saja.

"Sebulan kemudian salah satu karyawannya (UG) pamit tidak bekerja lagi. Dari situ muncul kecurigaan pelaku pencurian adalah dia," ujarnya.
Baca juga: Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

Dari situ, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku UG. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian ikan arwana super red berbagai ukuran sejak akhir 2019 silam mencapai 400 ekor.

"Cara menangkapnya dipancing sama dua temannya yang juga bantu-bantu di kolam WH dan UY. Hasilnya dijual kepada penadah ES yang juga sudah kita amankan. Tapi dari pelaku ada juga yang jual sendiri-sendiri ada yang kecil ada juga yang besar harganya mulai Rp500 ribu sampai Rp5 juta," ujar Harun.

Akibat pencurian ini, korban KE mengalami kerugian sebesar Rp24 miliar. Saat ini, polisi masih mengejar 2 pelaku pencurian lainnya yakni WH dan UY. "Untuk tersangka UG dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Kalau tersangka ES (penadah) dijerat Pasal 480 KUHP," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)