Peringatan!! Panitia Kurban di Kota Bekasi Wajib Swab Antigen
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memeringatkan agar panitia pemotongan hewan kurban yang berada di wilayah zona merah dan oranye wajib melakukan swab antigen sebelum melaksanakan pemotongan hewan kurban. Sebab, mulai pagi ini hingga dua hari ini ke depan pemotongan hewan kurban dilakukan oleh sejumlah warga.
”Saya minta seluruh panitia pemotongan hewan kurban untuk melakukan swab antigen tanpa terkecuali untuk memastikan panitia kurban terbebas dari COVID-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (20/7/2021). Namun, tes swab antigen ini dikhususkan di wilayah Kota Bekasi yang berada di zona merah maupun orenye.
Rahmat juga memerintahkan kepada tim Dinas Kesehatan untuk berkordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan tes swab antigen secara acak kepada seluruh panitia kurban yang berada di Kota Bekasi. ”Saya juga udah instruksikan mulai hari ini mengecek Kesehatan panitia pemotongan hewan kurban,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, untuk seluruh panitia pemotongan hewan kurban diharapkan dapat mendistribusikan daging dari rumah ke rumah bukan dipusatkan di satu tempat. ”Untuk para penerima hewan kurban itu di distribusi bukan diambil supaya terhindar dari orang berkerumun apalagi sampai terjadi keributan atau kerumunan,” tegasnya.
Berdasarkan SE Wali Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Kurban di Kota Bekasi, pemotongan dilakukan selama 3 hari (21-23 Juli 2021).
Saat pemotongan berlangsung, panitia memastikan alat dan area pemotongan sudah steril dan tidak dihadiri banyak warga. Bahkan, diatur sedemikian rupa termasuk pisau potongnya jangan sampai mengundang kerumunan. Berdasarkan data evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bekasi per Sabtu (17/7), jumlah wilayah zona oranye sebanyak 107 RT.
Kemudian zona kuning 1612 RT, zona merah nol dan zona hijau 5416 RT. Sebagai rincian, kriteria zona kerawanan dinilai berdasarkan jumlah kasus, untuk Zona Hijau kriterianya tidak ada kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19. Zona kuning satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif COVID-19, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus, zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.
”Saya minta seluruh panitia pemotongan hewan kurban untuk melakukan swab antigen tanpa terkecuali untuk memastikan panitia kurban terbebas dari COVID-19,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (20/7/2021). Namun, tes swab antigen ini dikhususkan di wilayah Kota Bekasi yang berada di zona merah maupun orenye.
Rahmat juga memerintahkan kepada tim Dinas Kesehatan untuk berkordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk melakukan tes swab antigen secara acak kepada seluruh panitia kurban yang berada di Kota Bekasi. ”Saya juga udah instruksikan mulai hari ini mengecek Kesehatan panitia pemotongan hewan kurban,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, untuk seluruh panitia pemotongan hewan kurban diharapkan dapat mendistribusikan daging dari rumah ke rumah bukan dipusatkan di satu tempat. ”Untuk para penerima hewan kurban itu di distribusi bukan diambil supaya terhindar dari orang berkerumun apalagi sampai terjadi keributan atau kerumunan,” tegasnya.
Berdasarkan SE Wali Kota Bekasi bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Nomor: 451/5074-Setda.Kessos dan Nomor: 4278/KK.10.211/07/2021 tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, serta Pelaksanaan Kurban di Kota Bekasi, pemotongan dilakukan selama 3 hari (21-23 Juli 2021).
Saat pemotongan berlangsung, panitia memastikan alat dan area pemotongan sudah steril dan tidak dihadiri banyak warga. Bahkan, diatur sedemikian rupa termasuk pisau potongnya jangan sampai mengundang kerumunan. Berdasarkan data evaluasi Satgas COVID-19 Kota Bekasi per Sabtu (17/7), jumlah wilayah zona oranye sebanyak 107 RT.
Kemudian zona kuning 1612 RT, zona merah nol dan zona hijau 5416 RT. Sebagai rincian, kriteria zona kerawanan dinilai berdasarkan jumlah kasus, untuk Zona Hijau kriterianya tidak ada kasus warga terkonfirmasi positif COVID-19. Zona kuning satu sampai dua rumah terkonfirmasi positif COVID-19, zona oranye terdapat tiga sampai lima kasus, zona merah terdapat lebih dari lima kasus dalam satu RT.
(kri)