Lapas Bulak Kapal Dirazia, Petugas Temukan Barang Berbahaya di Kamar Tahanan
loading...
A
A
A
BEKASI - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bekasi menggelar razia kamar tahanan, Minggu (18/7/2021) malam. Petugas menemukan alat berbahaya hingga telepon selular di kamar narapidana.
Dari 6 kamar tahanan Lapas Bulak Kapal yang berada di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, petugas menemukan 2 unit telepon selular, kabel carger, gunting 1 buah, dan sendok stainlis yang ditajamkan. Razia ini terus dilakukan petugas untuk membuat kondisivitas dan keamanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, kegiatan bersih-bersih kamar hunian tersebut dilakukan guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). ”Hasil yang didapat dari razia kamar hunian ini di antaranya alat komunikasi dan gunting maupun sendok yang dibuat runcing yang dijadikan senjata tajam,” katanya.
Menurut dia, kegiatan razia merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi jajaran pengamanan dengan target kegiatan razia tersebut adalah kamar hunian, blok narapidana dan lingkungan blok. Hanya saja, untuk narkoba tidak ditemukan saat kegiatan razia. (Baca juga; Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara )
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho menambahkan, dalam Razia dadakan petugas mengecek 6 kamar tahanan dan menemukan sejumlah barang yang dilarang tersebut.”Selain kamar tahanan, para tahanan juga kami lakukan penggeledahan,” katanya. (Baca juga; Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan )
Menurut dia, barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya di inventarisir dan dibuatkan berita acara. Untuk barang temuan penggeledahan berupa barang terlarang segera dimusnahkan. Nantinya, kata dia, atas temuan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mendatanya milik tahanan yang mana.
Misalnya seperti alat komunikasi yang ditemukan, pihaknya akan memanggil para narapidana yang kedapatan membawa alat komunikasi. ”Kita data kamar mana saja yang menaruh barang ini dan itu akan diberikan sanksi kepada mereka, sejauh ini sanksi tegas sudah kami berikan kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Dari 6 kamar tahanan Lapas Bulak Kapal yang berada di Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, petugas menemukan 2 unit telepon selular, kabel carger, gunting 1 buah, dan sendok stainlis yang ditajamkan. Razia ini terus dilakukan petugas untuk membuat kondisivitas dan keamanan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Hensyah mengatakan, kegiatan bersih-bersih kamar hunian tersebut dilakukan guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib). ”Hasil yang didapat dari razia kamar hunian ini di antaranya alat komunikasi dan gunting maupun sendok yang dibuat runcing yang dijadikan senjata tajam,” katanya.
Menurut dia, kegiatan razia merupakan salah satu strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi jajaran pengamanan dengan target kegiatan razia tersebut adalah kamar hunian, blok narapidana dan lingkungan blok. Hanya saja, untuk narkoba tidak ditemukan saat kegiatan razia. (Baca juga; Konsumsi Sabu, Petugas Lapas Terancam 12 Tahun Penjara )
Kepala Keamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas IIA Bekasi, Tommy Ardy Nugroho menambahkan, dalam Razia dadakan petugas mengecek 6 kamar tahanan dan menemukan sejumlah barang yang dilarang tersebut.”Selain kamar tahanan, para tahanan juga kami lakukan penggeledahan,” katanya. (Baca juga; Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan )
Menurut dia, barang-barang hasil penggeledahan selanjutnya di inventarisir dan dibuatkan berita acara. Untuk barang temuan penggeledahan berupa barang terlarang segera dimusnahkan. Nantinya, kata dia, atas temuan tersebut pihaknya akan menindaklanjuti dan mendatanya milik tahanan yang mana.
Misalnya seperti alat komunikasi yang ditemukan, pihaknya akan memanggil para narapidana yang kedapatan membawa alat komunikasi. ”Kita data kamar mana saja yang menaruh barang ini dan itu akan diberikan sanksi kepada mereka, sejauh ini sanksi tegas sudah kami berikan kepada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(wib)