Abaikan Ketentuan PPKM Darurat, Awak dan Penumpang Bus AKAP Lakukan 10 Pelanggaran Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 13:17 WIB
loading...
Abaikan Ketentuan PPKM...
Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi persdi Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan setidaknya 10 jenis pelanggaran angkutan perjalanan penumpang jarak jauh selama masa PPKM Darurat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono, saat konferensi pers penindakan terhadap 36 armada bus AKAP yang berusaha menghindari persyaratan dokumen perjalanan, di Lapangan Presisi Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).



"Kami ucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran, karena dengan kerja sama ini kita bisa menghambat penyebaran pandemi Covid-19 ini," ujar Marta Hardi Sarwono.

Ia menyebutkan, maksud dan tujuan dilakukan pengetatan perjalanan adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19 lebih ketat kepada pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat di masa pandemi Covid-19.



"Dari data yang ada, dari laporan persyaratan pelaku perjalanan jarak jauh Dinas Perhubungan, Badan Pengawasan angkutan jalan lokasi temuan terminal ilegal dan pelabuhan penyeberangan, setidaknya ada 10 jenis pelanggaran," jelas Marta Hardi Sarwono.

Adapun 10 pelanggaran perjalanan jarak jauh angkutan darat tersebut yakni:

1. Seluruh penumpang tidak membawa dokumen kartu resmi vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau swab antigen.
2. Sebagian penumpang hanya membawa kartu vaksin pertama
3. Sebagian penumpang hanya membawa surat keterangan hasil negatif antigen
3. Pengemudi dan awak bus tidak membawa dokumen kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil Negatif tes Rapid Antigen atau PCR
4. Pengemudi hanya membawa salah satu dokumen antara kartu vaksin atau hasil negatif antigen.
5. Kapasitas penumpang bus melebihi 50%
6. Bus menaikkan penumpang pada tempat yang ilegal dan tidak masuk ke terminal penumpang.
7. Bus punya izin penyelenggaraan tapi tidak punya kartu pengawasan.
8. Bus tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan atau bus pariwisata digunakan untuk mengangkut penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)
9. Bus tidak memiliki izin penyelenggaraan dan tidak memiliki kartu pengawas (plat kuning namun ilegal)
10. Angkutan ilegal plat hitam.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2559 seconds (0.1#10.140)