Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal Masih Boleh Melintas di Penyekatan Lenteng Agung

Kamis, 15 Juli 2021 - 11:34 WIB
loading...
Pekerja Sektor Esensial...
Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Foto: MNC Portal/Erfan Maruf
A A A
JAKARTA - Pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap dapat melintas di titik penyekatan PPKM Darurat Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Namun syaratnya wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Sesuai aturan, mestinya pekerja di sektor esensial dan kritikal sudah tidak dapat melintas setelah pukul 10.00 WIB.



Pantauan di lokasi, arus lalu lintas relatif lancar. Pengendara roda dua dan roda empat satu persatu diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen termasuk STRP.

Sejumlah kendaraan pekerja sektor esensial dan kritikal bebas melintasi titik penyekatan tersebut setelah menunjukkan STRP. Sementara pengendara yang tidak membawa STRP tidak diperkenankan lewat dan diminta putar balik melalui flyover tapal kuda.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengimbau pekerja esensial dan kritikal untuk berangkat ke kantor sebelum pukul 10.00 WIB.



"Kami imbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang sektor kritikal dan esensial, silakan Anda bergerak dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB," kata Sambodo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Sebab pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, perawat, TNI-Polri dan kendaraan darurat yang diperkenankan melintas. Selain kategori tersebut Sambodo memastikan tidak akan diperkenankan untuk melintas.

"Di atas pukul 10.00 WIB itu kita jaga khusus nakes, dokter, perawat, darurat termasuk TNI-Polri, oksigen dan sebagainya. Di luar itu kami tidak layani. Karena, kita anggap yang kritikal dan esensial itu seluruhnya sudah masuk kerja," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2001 seconds (0.1#10.140)