Timbulkan Kemacetan, Polisi Ubah Waktu Penyekatan PPKM Darurat di Fatmawati Raya dan Antasari

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:58 WIB
loading...
Timbulkan Kemacetan,...
Kepolisian evaluasi dan mengubah waktu penyekatan di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021) pagi ini. ANTARA /Rivan Awal Lingga
A A A
JAKARTA - Kepolisian mengevaluasi dan mengubah waktu penyekatan di perempatan lampu merah Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan , Selasa (13/7/2021) pagi ini. Begitu juga dengan penyekatan di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.

Penyekatan pada masa PPKM Darurat semula dijadwalkan mulai pukul 06.00 WIB tetapi terjadi penumpukan kendaraan. Kemudian diubah menjadi pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )

Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Umi S menyebutkan, perubahan tersebut untuk mengutamakan para pekerja kantor sektor esensial dan kritikal. Selain itu, untuk menghindari kemacetan.

"Pagi hari ini banyak orang bekerja, kita memprioritaskan masyarakat untuk bekerja ke kantor. Jadi di sini nanti mulainya pukul 08.30 sampai 10.00," kata Umi kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Umi menegaskan, sejak pagi hingga pukul 08.30 WIB belum ada penyekatan sama sekali. Dia menyebutkan perubahan ini merupakan hasil evaluasi pihak kepolisian. (Baca juga; Selain Harus Miliki STRP, Kurir Barang Juga Wajib Tunjukkan Surat Pengiriman Barang )

"Belum, belum ada (penyekatan pagi ini). Kasihan kita juga tahu kemarin kan begitu (macet) ya. Jadi kita memprioritaskan orang kerja dulu ke kantor, nanti setelah itu pukul 08.30 ditutup, nanti pukul 10.00 WIB dibuka jadi satu setengah jam," terangnya.

Lebih lanjut, Umi menambahkan perubahan jadwal penyekatan juga berlaku di Jalan Antasari, Jakarta Selatan. "Sama (Antasari), tadi Ambon pati-patinya di Citos sudah begitu," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)