60% Warga Divaksin Syarat Pemkab Bogor Perlonggar PPKM dan Tarik Polisi dari Jalanan

Senin, 12 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
60% Warga Divaksin Syarat...
Waki Bupati Bogor Iwan Setiawan saat meninjau proses vaksinasi massal di Puskesmas Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (12/7/2021). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boogor menargetkan 60 persen warganya divaksinasi Covid-19. Jika sudah mencapai 60 persen, maka PPKM Darurat akan diperlonggar dan tidak perlu lagi petugas berjaga di jalanan melakukan penyekatan.

Hal tersebut disampaikan Waki Bupati Bogor Iwan Setiawan saat meninjau proses vaksinasi massal di Puskesmas Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (12/7/2021).



“Target kami minimal 60% masyarakat Kabupaten Bogor harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kalau sudah 60% masyarakat Kabupaten Bogor divaksin, tidak akan ada polisi berjaga-jaga di jalan," ungkap Iwan Setiawan.

Menurut Iwan Setiawan, hingga saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor rata-rata per hari sudah mencapai angka 350 orang dan tingkat keterisian RSUD cukup tinggi.

Iwan mengatakan bahwa tujuan dari vaksinasi Covid-19 yang kemudian diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, untuk mengurangi dulu mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Makanya mudah-mudahan dua minggu ke depan atau tanggal 20 Juli, kasus Covid-19 sudah turun. Kalau sudah turun Insya Allah kegiatan akan longgar kembali,” harap Iwan Setiawan.


Iwan Setiawan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama melawan Covid-19 dengan ikuti vaksinasi dan disiplin taati protokol kesehatan (prokes), serta aturan PPKM Darurat.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa PPKM Darurat bukan untuk menghalangi masyarakat, tetapi hanya membatasi agar penanganan Covid-19 di rumah Sakit bisa maksimal dan membantu menekan angka masyarakat yang sakit.

Sebab, meskipun virus Corona tidak hilang tetapi minimal mengurangi orang-orang yang terkena virus secara serentak.

“Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh," katanya.

Kemudian, jika memang ada yang hendak menikah maka dipersilakan untuk akad nikah saja dulu.

"Yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya ke depan kita bisa hidup beraktivitas secara normal," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2048 seconds (0.1#10.140)