Pemprov DKI Jakarta: Perusahaan Tidak Memiliki NIB, Permohonan STRP Ditolak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejak 5-11 Juli 2021, berdasarkan Database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP. Tercatat total ada 34.725 permohonan STRP dan sebanyak 8.217 permohonan ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan. Sedangkan sebanyak 2.838 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. "Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," katanya.
Benni mengungkapkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," imbuh Benni. (Baca juga; DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif )
Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja. 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" ujar Benni. (Baca juga; Mulai Besok Bus Transjakarta Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal )
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja )
Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat [email protected]; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta. "Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," pungkas Benni.
"Dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, Minggu (11/7/2021).
Benni menambahkan, penolakan STRP Perusahaan/ Pekerja Kolektif umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yaitu Identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. "Umumnya penolakan STRP Perusahaan/Pekerja Kolektif, dikarenakan Penanggungjawab Perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," katanya.
Benni mengungkapkan, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, Petugas mendapati Data Permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Seperti penginputan data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh Pemohon.
"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," imbuh Benni. (Baca juga; DPR Minta Persyaratan STRP Selama PPKM Darurat Disosialisasi Masif )
Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi Pekerja. 5 sektor terbanyak yaitu 1.069 di Sektor Keuangan dan Perbankan; 997 di sektor Konstruksi; 935 di sektor kesehatan; 909 di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan; 837 di sektor logistik dan transportasi
"Setiap Penanggungjawab Perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas" ujar Benni. (Baca juga; Mulai Besok Bus Transjakarta Hanya Beroperasi untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal )
Sementara itu untuk STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak dengan rincian: 381 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit; 209 permohonan kepentingan kehamilan dan persalinan, serta; 98 permohonan kunjungan duka keluarga.
STRP Tetap Dapat Diajukan Sabtu-Minggu
Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP perorangan kebutuhan mendesak.
"STRP tetap dapat diajukan Sabtu-Minggu melalui Aplikasi Perizinan Terpadu, JakEVO dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja" jelas Benni. (Baca juga; Pengguna KRL Commuter Line Wajib Tunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja )
Serta Layanan Konsultasi/Penyuluhan Daring STRP juga Tetap Buka Sabtu-Minggu. Adapun pelayanan yang diberikan meliputi Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id; Surat elektronik ke alamat [email protected]; dan Direct Message Media Sosial @layananjakarta. "Jam Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan tetap dibuka Sabtu-Minggu pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB," pungkas Benni.
(wib)