Prihatin Perkembangan Psikis Anak Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Gannas Surati KPAI
loading...
A
A
A
Bahkan dia akan menyurati Polri, khususnya yang menangani Proses penyidikan di Polres Jakarta Pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 106 huruf c Bab XIII.
“Gannas diberi kewenangan oleh UU Narkotika untuk memberikan saran dan pendapat jika dianggap perlu, untuk memperjuangkan hak-hak tersangka,” tambahnya.
Sementara itu persoalan-persoalan lain terkait dengan aspek hukum, pihaknya siap mensuport. “Kami sudah terbiasa menangani hal-hal diluar bandar dan pengedar, dari sisi PP 25 Tahun 2011, Surat edaran MA, hak diskeresi Kejakasaan Agung hingga telegram rahasia Kapolri,” tandasnya.
“Itu semua menjadi satu integral dari proses, hak-hak apa yang didapat oleh penyalahguna atau pemakai narkoba,” tutup Alumni Lemhannas RI PPRA 43 Tahun 2009 yang juga Tenaga Ahli MPR/ DPR RI ini.
“Gannas diberi kewenangan oleh UU Narkotika untuk memberikan saran dan pendapat jika dianggap perlu, untuk memperjuangkan hak-hak tersangka,” tambahnya.
Sementara itu persoalan-persoalan lain terkait dengan aspek hukum, pihaknya siap mensuport. “Kami sudah terbiasa menangani hal-hal diluar bandar dan pengedar, dari sisi PP 25 Tahun 2011, Surat edaran MA, hak diskeresi Kejakasaan Agung hingga telegram rahasia Kapolri,” tandasnya.
“Itu semua menjadi satu integral dari proses, hak-hak apa yang didapat oleh penyalahguna atau pemakai narkoba,” tutup Alumni Lemhannas RI PPRA 43 Tahun 2009 yang juga Tenaga Ahli MPR/ DPR RI ini.
(mhd)