Jual Tabung Oksigen Rp750 Ribu, 3 Orang Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
Jual Tabung Oksigen Rp750 Ribu, 3 Orang Dibekuk Polisi
Tabung oksigen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga penjual tabung oksigen dibekuk polisi. Ketiganya dibekuk lantaran menjual tabung oksigen dengan harga di atas harga eceran tinggi (Het) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku berinisial AT, SA dan AS. Ketiganya dibekuk di wilayah Sulawesi Selatan.

"Kami menangkap tiga tersangka yang menawarkan tabung oksigen di media sosial. Setelah di transfer uangnya oleh korban, tabungnya tidak ada, yang mana sempat viral di media sosial Instagram," terangnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, ketiga tersangka itu memanfaatkan situasi di masyarakat yang tengah kesulitan mencari tabung oksigen. Melalui Intagran dengan nama akun @umina_colection99 itu pelaku menawarkan tabung oksigen seharga Rp750 ribu, yang mana harga normalnya itu untuk 1 meter kubik tabung oksigen seharga Rp200 ribu.

"AT ini selaku pemilik (admin) akun di Instagram, SA selaku penguasa rekening atau penampung uang hasil transfer di bank dari pembeli, dan AS selaku penyedia rekenin. Jadi, ini satu komplotan yang kita tangkap di Sulsel," tuturnya.

Dari laporan yang masuk, kata dia, sudah ada dua orang di Jakarta yang telah menjadi korban pelaku. Kedua korban sudah memesan tabung oksigen lebih dari 9 tabung pada pelaku dan sudah mentransfer uangnya seharga pertabung Rp750 ribu, hanya saja tabung oksigen itu tak kunjung dikirimkan pelaku hingg saat ini.

"Maka itu, kami imbau silahkan yang merasa ditipu @umina_collection99 atau akun lainnya tolong segera melaporkannya ke polisi atau melalui call center kami. Ini perbuatan tidak terpuj, kami akan kejar terus dan kami tindak tegas," tuturnya.

Dia menegaskan pada para pelaku untuk tak mengambil keuntungan dan menyusahkan masyarakat dengan menimbun dan menjual tabung oksigen di atas harga normal bila tak ingin diproses hukum. Para pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 perubahan nomor 11 tentang ITE dan atau pasal 378, pasal 8 ayat 1 dan atau pasal 45 a ayat 1 serta pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)