4 Polisi Bersitegang dengan Paspampres di Pos PPKM Darurat Jakbar Diperiksa Propam Polda Metro

Kamis, 08 Juli 2021 - 12:46 WIB
loading...
4 Polisi Bersitegang dengan Paspampres di Pos PPKM Darurat Jakbar Diperiksa Propam Polda Metro
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, 4 anggota polisi yang bersitegang dengan anggota Paspampres Praka IG sedang diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya .

Sejumlah petugas yang berjaga di pos penyekatan PPKM Darurat Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021) bersitegang dengan Praka IG. Adu mulut dikarenakan petugas PPKM yang dengan keras melarang Praka IG melintasi lokasi penyekatan. Padahal, Praka IG sudah menyampaikan dirinya adalah anggota Paspampres yang hendak menuju ke kesatuannya untuk mengikuti apel.
Baca juga: Danpaspampres Jelaskan Duduk Perkara Anggotanya Bersitegang dengan Petugas PPKM Darurat Jakbar

Atas insiden itu, Ady telah menemui Danpaspampres untuk meminta maaf secara langsung atas apa yang dilakukan anggotanya di lapangan terhadap Praka IG. "Permasalahan ini sudah selesai. Saya juga sudah minta maaf secara langsung kepada Danpaspamres," ujar Ady, Kamis (8/7/2021).

Kapolres menduga ada perilaku anggota Polri yang kurang pantas sehingga terjadi kesalahpahaman. "Memang ada kesalahpahaman dengan anggota yang melakukan penyekatan. Sekarang sudah selesai, situasi kondusif," katanya.

Danpaspampres Mayjen TNI Agus Subiyanyo menjelaskan duduk perkara ihwal anggotanya Praka IG yang bersitegang dengan petugas PPKM Darurat di pos penyekatan Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Anggota Paspampres Bersitegang dengan Petugas PPKM Darurat Jakbar, Danpaspampres: Masalah Selesai, Semua Aman

Hal itu disebabkan personel di lapangan belum paham secara benar bahwasanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial tetap diperbolehkan melintas. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021.

"Aturan PPKM darurat belum dipahami petugas di lapangan tentang sektor esensial, non-esensial, dan kritikal. Pekerja di sektor ini boleh melewati penyekatan sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali," ujar Agus.

Jika kebijakan belum dipahami, akibatnya kejadian salah paham seperti ini antara petugas dan warga yang bertugas di sektor tersebut akan terulang. Sosialisasi terkait aturan ini haruslah digencarkan.

Dia juga telah melakukan komunikasi dengan para Komandan Satuan (Dansat) untuk memahami aturan terkait PPKM tersebut. Komunikasi itu meliputi Dansat TNI-Polri.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1454 seconds (0.1#10.140)