Akses Jalan Menuju Dua Gerbang Tol di Bekasi Menuju Jakarta Ditutup

Selasa, 06 Juli 2021 - 19:24 WIB
loading...
Akses Jalan Menuju Dua Gerbang Tol di Bekasi Menuju Jakarta Ditutup
Polres Metro Bekasi menutup akses jalan menuju gerbang tol arah Jakarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021). Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menutup akses jalan masuk menuju dua gerbang tol arah Jakarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021) sore. Penutupan ini sebagai upaya mengurangi mobilitas warga Bekasi selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, penyekatan dilakukan untuk menyukseskan aturan PPKM Darurat. Semua aktivitas ataupun mobilitas warga dibatasi. ”Akses menuju masuk tol ke Jakarta kami tutup, kami sekat,” tandasnya.

Menurut dia, masyarakat yang boleh lewat atau masuk tol, hanya yang sesuai ketentuan, yakni bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta dalam keadaan darurat lainnya.



Untuk yang di luar kriteria itu tidak diperbolehkan melintas dan masuk ke dalam tola arah Jakarta. ”Kita perketat, semua yang mau masuk tol arah Jakarta tidak diperbolehkan, selain memenuhi kriteria,” ucapnya.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono, menambahkan, dua akses jalan menuju gerbang tol arah Jakarta yang disekat, yakni Gerbang Tol Cikarang Pusat Deltamas, dan Tambun Grand Wisata.

Dua akses lainnya yang bakal ditutup adalah jalan menuju Gerbang Tol Cikarang Barat dan Cibatu. Menurut dia, penutupan akses jalan menuju jalan tol untuk membatasi mobilitas warga saat penerapan PPKM Darurat. Sebab, tujuan PPKM Darurat ini membatasi mobilitas masyarakat karena kasus Covid-19 tengah mengalami lonjakan cukup tinggi.

Pihaknya bersama personel TNI, Dishub, dan Satpol PP akan terus melakukan upaya penekatan mobilitas masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta mematuhi aturan PPKM Darurat untuk tetap di rumah.

Jika harus keluar hanya untuk keperluan mendesak. Selain itu, masyarakat wajib mematuhi protokol 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)